Komnas HAM Targetkan Penanganan Kasus Kerangkeng Langkat Selesai Pada Bulan Febuari Ini

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Februari 2022 09:40 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan rekomendasi penanganan kasus kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akan selesai pada bulan Februari ini. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dua orang ahli tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking. "Sudah dua (ahli), yang satu masih going process, target kami (rekomendasi selesai) Februari ini, semoga lancar,” kata Anam kepada wartawan, di kutip pada, Kamis (17/2/2022). Anam menyebutkan, proses penyusunan rekomendasi sudah berjalan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dilapangan. “Saat ini sedang penyusunan laporan. Kami sudah mendalami temuan faktualnya, dan memperkuat dengan ahli. Walau dengan ahli masih berproses,” ucapnya. Komnas HAM juga turut melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Setelah melakukan penyelidikan di Langkat, lanjut Anam, Komnas HAM sempat melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 kemarin. Kala itu makin banyak korban yang angkat bicara dalam perkara ini. Bahkan kata Anam, diduga jumlah korban meninggal dalam penjara manusia itu sangat mungkin bertambah lebih dari tiga orang. Disisi lain, Terbit menampik bahwa kerangkeng untuk manusia itu digunakan sebagai bentuk praktik perbudakan. Ia menyatakan penjara itu dibangun atas permintaan masyarakat untuk membina para pecandu narkoba. “Sifatnya membantu warga di sana, ini permintaan masyarakat,” tutupnya. (Aswan)
Berita Terkait