PN Tulungagung Hukum Denda Anggota DPRD Pelanggar Prokes
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
23 Februari 2022 23:33 WIB
![PN Tulungagung Hukum Denda Anggota DPRD Pelanggar Prokes](https://monitorindonesia.com/2021/07/PBB-Lamteng.jpg)
Tulungagung, Monitorindonesia.com - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni dituntut hukuman denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan, kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi saat pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).
JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.
Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri seperti dilansir Antara.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.
[*]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
![BSKDN Kemendagri Teken MoU dengan Koso Nippon dan Yayasan Nusantara Sejati BSKDN Kemendagri menandatangani MoU dengan Koso Nippon dan Yayasan Nusantara Sejati (YNS) di Ruang Rapat Command Center BSKDN, Jakarta, Senin (29/7/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bskdn-kemendagri-teken-mou-dengan-koso-nippon-dan-yayasan-nusantara-sejati.webp)
BSKDN Kemendagri Teken MoU dengan Koso Nippon dan Yayasan Nusantara Sejati
30 Juli 2024 17:03 WIB
Nusantara
![Sampaikan Tahapan Pilkada, KPU Tulungagung: Media Punya Peran Penting Komisioner KPU Tulungagung, foto bersama dengan seluruh insan media. (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisioner-kpu-tulungagung-foto-bersama-dengan-seluruh-insan-media-foto-dok-mijk.webp)
Sampaikan Tahapan Pilkada, KPU Tulungagung: Media Punya Peran Penting
5 Juli 2024 01:02 WIB
Nusantara
![Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan Rapat Hearing DPRD Tulungagung bersama IKA Unair Surabaya dan warga desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rapat-hearing-dprd-tulungagung-bersama-ika-unair-surabaya-dan-warga-desa-tenggarejo-kecamatan-tanggunggunung.webp)
Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan
4 Juli 2024 22:53 WIB
Ekonomi
![Perkuat Posisi! Telkomsel Tandatangani Akta Pengalihan dengan PT Dhost Telekomunikasi Nusantara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/telkomsel-1.webp)
Perkuat Posisi! Telkomsel Tandatangani Akta Pengalihan dengan PT Dhost Telekomunikasi Nusantara
29 Juni 2024 23:42 WIB
Nusantara
![Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti Pj Bupati dan Perbaikan Infrastruktur Suasana saat aksi Almasta di depan Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-saat-aksi-almasta-di-depan-kantor-dprd-kabupaten-tulungagung-foto-dok-mijk.webp)
Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti Pj Bupati dan Perbaikan Infrastruktur
26 Juni 2024 16:48 WIB