Pekerja Proyek PLTGU di Karawang Tidak Menerima Upah Sesuai Kontrak

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Juni 2022 04:14 WIB
Karawang, MI - Puluhan pekerja di Proyek PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia. Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cilamaya, Jumat (10/6)mendapatkan laporan masalah ketenagakerjaan itu secara langsung dari para pekerja proyek PLTGU Cilamaya. Para pekerja Proyek PLTGU Cilamaya mengaku tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya. Selain itu, para tenaga keamanan yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga memiliki jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan. Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Pihaknya akan menunggu laporan tertulis dari para pekerja dari pihak PLTGU. Selanjutnya persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta. Padahal, upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan. Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang. "Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar, saya sudah sampaikan agar Disnakertrans Karawang, segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut," kata Aep dilansir Antara. #proyek pltgu [iwah]
Berita Terkait