Tersangka Pemerasan di Pasaman Ternyata Alumni Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 12:34 WIB
Pasaman, MI - Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidimpuan Mhd Nau Ritonga menegaskan bahwa Husnul Khotimah (HK) yang ditetapkan Polres Pasaman sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan, ternyata bukan lagi terdaftar sebagai mahasiswa IPTS sejak 15 Januari 2022. Hal ini disampaikan Ritonga melalui surat klarifikasi untuk menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media menyebut Husnul Khotimah sebagai mahasiswanya. Dalam surat klarifikasi, Ritongan menerangkan bahwa tersangka bukan lagi mahasiswa karena sudah menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus sebagai sarjana pada 15 Januari 2022. “Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, melalui surat ini kami mengharapkan kepada media dapat mengklarifikasinya,” kata Ritonga. Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pasaman menangkap tersangka berinisial HK yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik kios pupuk subsidi, Reski Sori Muda. Konologi peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung – tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang Rp4 juta kepada Husnul Khotimah. Korban merasa usahanya terganggu oleh terlapor yang mengatakan pupuk bersubsidi sering diselewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut. Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP.

Topik:

Polres Pasaman