Angka Perceraian Naik, Bertambah 292 Janda di Probolinggo 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 12:47 WIB
Probolinggo, MI - Perempuan berstatus janda di Kota Probolinggo bertambah akibat meningkatnya kasus perceraian sepanjang Januari hingga Juli 2022 Dalam kurun waktu ini, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat terdapat 292 kasus perceraian yang dikabulkan. Siti NurulQomariyah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Probolinggo mengatakan, naiknya perkara perceraian sala satunya karena pernikahan dini. Banyak pasangan suami istri muda yang memutuskan mengakhiri perkawinannya. “Kalau dilihat dari tren selama satu tahun belakangan, memang ada kenaikan jumlah putusan. Baik perkara perceraian talak atau gugat. Namun, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan, angkanya naik turun,” ujar Siti, Kamis (4/8). Siti juga memerinci, berdasarkan data PA Probolinggo tahun 2021 terdapat 168 perkara cerai talak yang dikabulkan. Sementara cerai gugat terdapat 354 perkara dikabulkan. “Perkara yang sudah diputus mayoritas cerai gugat yang dilayangkan pihak istri. Putusannya juga mengalami kenaikan,” ungkapnya. Terkait faktor utama penyebab perceraian, kata Siti, banyak pasangan yang berkeinginan mengakhiri ikatan perkawinannya karena faktor ekonomi. Salah satu pihak merasa pasangannya tidak mampu memberikan nafkah materi selama mengarungi bahtera rumah tangga. Penyeban lainnya kasus perceraian adalah pernikahan dini. Masih ada alasan lain yang diungkapkan sebagai alasan memilih bercerai, yakni percekcokan berkepanjangan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ada juga karena akhlak tidak baik yang ditunjukkan pasangannya, seperti sering judi, mabuk, dan berselingkuh,” pungkasnya. Yulio
Berita Terkait