Korwil Peradi Sultra Teken MoU Bersama Unsultra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2022 11:23 WIB
Kendari, MI - Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Universitas Sulawesi Tenggara, terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), antara Koordinator Wilayah Peradi Sulawesi Tenggara, Syahiruddin Latif, bersama Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Andi Bahrun, pada hari Senin (15/8). Menurut Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Andi Bahrun, jika Memorandum of Understanding (MoU) yang baru saja di sepakati nantinya tidak hanya dalam ruang lingkup pada Pendidikan Profesi Advokat, namun juga di harapkan dalam hal pengembangan tridarma pendidikan. “Dan tidak hanya itu, mungkin nanti akan dilanjutkan dengan penelitian bersama, antara Peradi dan Unsultra,”jelasnya. Selain itu, jika dalam waktu dekat ini, selain pelaksanaan PKPA, menurut Andi Bahrun, juga akan diadakan dialog nasional terkait dengan persoalan hukum serta isu-isul nasional lainnya. “Saya sangat mengapresiasi kerja sama ini, apa lagi kerjasama ini lansung ada eksennya,”ungkapnya. Sementara itu Koordinator Wilayah Peradi Sulawesi Tenggara, Syahiruddin Latif, jika dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA dengan memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik. “Jadi yang menyediakan fasilitas dan sarana maupun prasarana pendidikan yang layak dan memadai adalah pihak kampus,” katanya. Mengenai kurikulum atau materi pendidikan, menurut mantan anggota Bhayangkara Polri ini, kedua belah pihak telah merancang, mulai dari yang bersifat materi dasar, materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. “Materi dasar, di antarnya akan diberikan muatan tentang hal-hal yang terkait dengan keadvokatan,”jelasnya. Selain itu, para peserta PKPA juga akan di ajarkan bagaimana Advokat menjalankan profesinya secara individual dan juga relasinya dengan urusan keorganisasian dari organisasi profesi, termasuk materi tentang kode etik profesi Advokat. “Keseluruhan materi tersebut, akan disampaikan oleh para pengajar, baik dari kalangan akademisi yang kompeten maupun para praktisi hukum yang sudah berpengalaman dalam asam garam dunia hukum,” katanya. Menurut Syahiruddin Latif Adanya pemenuhan standar mutu dan kelayakan, kurikulum yang aktual, tenaga pengajar yang handal, serta sarana dan prasarana yang memadai tersebut merupakan komitmen kedua belah pihak yang bekerjasama, dalam rangka terselenggaranya PKPA seperti yang diidealkan. “Kedua pihak sama-sama berkeyakinan, bahwa terselenggaranya PKPA secara ideal, merupakan salah satu fase penting untuk melahirkan para advokat yang profesional dan berintegritas,” ujarnya. Senada dengan Direktur Pasca Sarjana Unsultra, La Ode Bariun, mengatakan adanya perjanjian PKPA ini diharapkan PKPA akan lebih baik dan berbobot , bukan hanya sekedar kursus. Untuk itu harus ada perbaikan kurukulum PKPA untuk mempersiapkan dan meningkat kualitas Advokat. “Ini yang penting, yakni meningkatkan kualitas advokat bukan kuantitas anggotanya,” katanya. Untuk itu, menurut La Ode Bariun, melalui kerjasama ini akan saling mendukung, kedua belah pihak, terutama dalam memperbaiki dan membangun sistem, penegakkan dan implemetasi hukum serta keadilan di Indonesia. “Untuk itu harus dilaksanakan dengan program yang nyata dan bermanfaat serta menjadi rujukan,” ujarnya. [An]
Berita Terkait