Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pemuda Aceh Barat Daya Diamankan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 09:00 WIB
Aceh Barat Daya, MI - Seorang pria yang masih berstatus mahasiswa berinisial MS (20) warga Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, diamankan polisi akibat menyebarkan foto tak senonoh mantan pacarnya. MS kesal dan bertindak melalui aplikasi media elektronik dengan mendistribusikan/mentransformasikan foto-foto sang mantan yg tanpa sepengetahuan korban MP, karena jalinan cintanya selama ini berakhir alias diputuskan oleh MP yang merupakan anak dari salah seorang Pejabat teras Abdya. Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi,  dan Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres, Kamis (18/8)  mengatakan bahwa ND orang tua korban melaporkan kasus itu pada Jumat lalu (12/8) terkait adanya tindakan pidana mendistribusikan/mentransformasikan melalui elektronik berupa foto-foto yang tidak senonoh korban MP (20). Dari hasil laporan tersebut pihak Kepolisian Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan hingga 3 hari dan terus melakukan penangkapan terhadap MS, dan namun dihari yang sama pihak dari keluarga pelaku menyerahkan MS ke Polres Abdya pada Senin (15/8) pukul 14.00 WIB. Ms mengakui perbuatannya dengan sengaja menyebar kan foto pribadi korban tanpa sepengetahuan MP sebanyak 4 lembar dan juga mengirimkan kepada ND selaku ayah dari korban MP melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dalam kejadian ini, kedua kali pelaku melakukan penyebaran foto tak senonoh yang disertakan yang sifatnya adalah ancaman kepada korban karena tidak mau lagi melanjutkan hubungan pacaran bersama MS yang telah menjalani hubungan hingga 4 tahun itu. Sehingga tidak bisa dimaafkan lagi oleh orang tua korban (ND). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit Handphone iPhone 12 warna hitam, dan 1 unit handphone Samsung warna hitam. Atas perbuatan itu MS dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar rupiah. [Arlisman-MI]
Berita Terkait