Apkasindo Inhu: Tindak Tegas Mr Among Juragan Tunggal Pemasok Sawit Industri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 02:02 WIB
Indragiri Hulu, MI - Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Inhu, Riau, mendesak Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Inhu agar menindaklanjuti laporannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait monopoli harga sawit di sejumlah industri. "Pelaku-pelaku monopoli harga yang dianggap telah merugikan ribuan kepala keluarga pekebun petani swadaya di Inhu agar ditindak tegas. Karena runtuhnya harga sawit di Inhu tidak lepas dari pengaruh pemegang dilevery order (DO) tunggal yaitu Among," tegas Bidang Kaderisasi Keanggotaan Apkasindo, Sadokto Sinaga, dikutip pada Sabtu (20/8). Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum, bahwa salah satu warga kota Rengat, Among juragan tunggal pemasok untuk kebutuhan bahan baku sawit di tiga unit industri masing- masing kavasitas daya olah 60 ton per jam yakni, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSR (Swakarsa Sawit Raya) di Talang Jerinjing, PT SIR (Sawit Inti Rakyat) di Bongkal Malang dan PT KAS (Karisma Agro Utama) di Batu Papan. Dianggap kehancuran harga yang jauh anjlok dari Rp 2.200/ Kg standar Disbun Provinsi Periode di media bulan Agustus 2022, bisa hanya mencapai angka Rp 1650/Kg disanggupi di tiga industri itu tapi melalui hanya satu pintu "Mr Among Dilevery Order" Among, lanjut dia, dikenal sebagai pengusaha lokal, tapi tidak menjaga kearipan lokal, justru mencekik petani lokal lewat kekuasaan ekonomi bisnis pada selisih harga yang selalu meruntuh. Mejembatani hubungan Among kepada tiga perushaan industri itu, Ia mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang disebut Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya. Diketahui ada 4 perusahaan CV milik Among yakni CV Marina Palma, CV Berkah Sawit Tani, CV Sawit Alam Permai dan CV Putra Inhu. "Empat perusahaan itu dijadikan sebagai pintu alternatif memasok tandan buah segar (TBS) di tiga industri tersebut, tanpa pintu DO Among dipastikan tidak bisa masuk ke industri, kalaupun petani bisa langsung menjual sawit ke industri diyakini harga jauh di bawah angka harga beli Among, inikan spekulan harga," jelasnya. Banyak dijadikan dalih penolakan oleh menegemen industri dan Dinas Pertanian Inhu sehingga menolak petani swadaya mendapatkan harga murni, alasan industri pemasok sawit hanya dari yang ada wadah petaninya seperti kelompok tani, koperasi yang resmi dari pemerintah. "Padahal Among sendiri, diketahui tidak ada kelompok taninya atau koperasi, tapi kenapa jadi bisa pemasok ulung yang memonopoli lagi, tidak rasional,"ungkapnya. Untuk diketahui tandas Sadokto, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis. "Berkuasa untuk menentukan harga, prilaku dagang sepihak dan tidak mengacu pada azaz demokrasi ekonomi harus di tindak tegas secara hukum," tutupnya. [Paruntungan]