Adanya Dugaan Provokatif, Akun Facebook Gendrowulandari Dilaporkan ke Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 16:26 WIB
Blitar, MI - Adanya dugaan provokatif pada akun Facebook ' Gendrowulandari' Setyo Budiono warga Dusun Penataran,Kecamatan Nglegok melaporkan akun tersebut ke Polres Blitar Kota, pada sabtu (27/8).Dengan didampingi lima orang penasehat hukumnya yaitu Yogha, Edi Wibowo, Rudi Puryono, Budi Setyohadi, dan Joko Trisno. Dirinya melaporkan akun itu terkait adanya dugaan kata-kata yang bersifat provokatif. "Saya pada (25/08), pukul 12.15 WIB, melihat dan membaca akun Facebook Gendrowulandari yang tidak bersifat Privat. Dalam akun tersebut mengatakan,” Masih mau di bilang yang mengatur Pemerintahan, mengenai tempat, orang dan luas garapan, hunian di Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Karang Nongko? Sertifikasi diatas namakan Preman?,"terangnya kepada awak media, Minggu (28/8). Setyo Budiono melaporkan, akun tersebut, atas nama dirinya pribadi dan atau sebagai perwakilan penerima redistribusi tanah eks perkebunan Karang Nongko. Dirinya juga menyampaikan, bahwa masyarakat penerima redistribusi tanah eks perkebunan Karangnongko yang telah menerima sertifikat tidak ada yang bernama preman. "Oleh sebab itu akun tersebut saya laporkan ke Polres Blitar Kota," terangnya. Sementara itu, penasehat hukum pelapor Djoko Trisno Mudianto, menyatakan, untuk menguji fakta materiil, tulisan dalam akun itu yang di duga dengan cara-cara yang tidak benar menurut hukum, diduga pemilik akun Gendrowulandari melakukan kebohongan publik dan bersifat provokatif. Akun Facebook Gendrowulandari di laporkan karena di duga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, berbunyi: "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun." Juncto pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946, juncto pasal 15 UU No 1/1946, serta juncto Pasal 28 ayat ( 1) Jo 45 ayat ( 2) UU No 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang sudah di rubah UU No 19 tahun 2016. Akun Facebook Gendrowulandari juga di laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Perbuatan Akun Gendrowulandari sangat meresahkan karena memposting informasi yang diduga bersifat provokatif dan tidak benar, ada penghinaan kepada penerima sertifikat redistribusi,” tegasnya. Untuk diketahui,Tanah Obyek Reforma Agraria eks perkebunan Karangnongko memiliki luas 223 hektar, dari jumlah tersebut 90 Hektar di jadikan HGU oleh PT Veteran Sri Dewi. Sedangkan yang 133 Hektar di redis ke masyarakat sekitar (pemohon) yang di lakukan oleh Pokmas, yang di bentuk oleh Kepala Desa Modangan. Dari 103 Hektar lahan tersebut di bagi dalam 839 sertifikat. Saat ini ada beberapa warga yang sedang melakukan gugatan ke PTUN Surabaya terkait sengketa lahan perkebunan Karangnongko. [JK]

Topik:

Facebook