Polisi Tangkap Anggota DPRD Langkat, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2022 16:56 WIB
Jakarta, MI - Polisi meringkus anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, berinisial ZH yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan penghasutan. Polisi sebenarnya sudah dua kali memanggil ZH sebagai tersangka. Namun ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. "Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat. Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan. Kemudian, polisi memeriksa 12 orang saksi, ahli pidana, dan ahli pertanahan. Sebelum menangkap dan menahan ZH, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun pelapor tetap melanjutkan laporannya.

Topik:

DPRD Langkat
Berita Terkait