23 Anggota DPRD Purwakarta Tak Hadir Saat Sidang Paripurna, Legislatif dan Eksekutif Tidak Harmonis?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2022 21:39 WIB
Purwakarta, MI - Pengacara senior, Agus Supriatna, menilai ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna yang sudah berkali-kali digelar bukti nyata ketidak harmonisan antara legeslatif dan eksekutif. Rapat itu membahas anggaran biaya tambahan yang gagal menghasilkan keputusan, karena sekitar 23 anggota dewan tidak hadir hingga akhirnya dibatalkan tidak memenuhi korum. Menurut agus, seharusnya semua anggota dewan hadir karena sudah dijadwalkan sesuai dengan rapat pimpinan dewan serta sekretaris dewan (Sekwan). Walapun ada, lanjut agus, ketidak serasian soal sudut pandang tidak pro rakyat atau tapi pro pejabat itu dibuktikan bersama didalam musyawarah, bukan ditolak dari awal tetapi berada pada posisi berdebat dengan berbagai data yang dimiliki itu yang seharusnya dilakukan. Bukan kemudian tidak mau datang, ketidak datangan kesatu memang sengaja tidak datang karena memandang pro pejabat tetapi belum dibuktikan apakah itu pejabat atau bukan sehingga kita harus adil. Kedua ini, jelas Agus, umpamanya adalah memang ada halangan kerjaan yang lain, kan yang membuat jadwal rapat oleh pimpinan dewan berdasarkan badan musyawarah (Bamus) sehingga tidak ada alasan tidak datang. "Saran kami Bupati coba ajukan sekali lagi ke dewan, kemudian dewan melakukan rapat-rapat bamus, dan kemudian menjadwalkan kembali tidak, kalau tidak berarti dewan sudah pinal disitu," ungkapnya. Bupati, menurut Agus, bisa meminta petunjuk kepada Kementrian dalam Negeri dan Gubernur seperti apa nantinya. Kalau APBD tidak disetujuhi oleh dewan atau dewan tidak membahasnya bisa kembali tahun sebelumnya tetapi kalau perubahan saya belum melihat landasan hukumnya. "Seumpamanya RAPBD 2023 dewan tidak mensetujui oleh dewan atau dewan tidak mau rapat Bupati bisa membahas tahun sebelumnya," katanya. Tetapi, bagi Agus, ini adalah persoalan-persoalan tentang perubahan anggaran Bupati meminta persetujuan atau permohonan kepada Kementerian terkait. "Kementerian dalam negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur, saya kira ini merupakan hal yang bijak dilakukan Bupati Purwakarta," bebernya. "Sebelum Bupati mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan APBD, Bupati Purwakarta bersama jajarannya tengah menyiapkan klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada) didorong oleh Gubernur maka akan menjadi landasan hukum," imbuhnya. [Ks]
Berita Terkait