Diminta Kepada Inspektorat dan BPK untuk Mengaudit Dinas Perkim Kota Tangerang

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 September 2022 21:05 WIB
Tangerang, MI – Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang diduga mengabaikan aturan yang berlaku dalam proyek pembangunan gedung baru dalam semua proyek pembangunan gedung yang terlampir dalam proses lelang Tendar LPSE, Selasa (20/9). Dari proyek pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pasalnya, proyek pembangunan gedung baru kantor Satpol PP dengan nilai 2,4 miliar pada bulan desember 2021 itu, sama sekali tidak tampak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek tersebut. Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Widi Hastuti, saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Jumat (16/9) terkait kepemilikan izin proyek pembangunan gedung baru Satpol PP itu, yang sampai saat ini diduga belum tertib administrasi. Ia hanya menyarakan untuk mengecek hal itu di link simbg.pu.go.id untuk petunjuk teknis PBG dan SLF jawabnya (6/9). Namun demikian, pada saat dicek, ternyata link simbg.pu.go.id yang diberikan oleh Widi itu, yang nampak hanya sebuah tutorial tata cara pengurusan PBG dan SLF bukan bukti bahwa bangunan tersebut sudah meiliki izin PBG dan SLF. Bahkan pembangunan gedung BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) gedung Olahraga, gedung Pemuda dan semua proyek pembangunan gedung yang ada dan sedang berjalan sama sekali tidak terpampang papan PBG dan tidak adanya jawaban apakah banguanan tersebut sudah mengurus PBG dan SLF. Dengan tidak adanya jawaban apakah semua bangunan gedung milik pemerintah yang sedang proses pekerjaan dan yang sudah selesai dibangun dan ditempati oleh pihak dinas terkait diduga abaikan aturan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Untuk semua kegiatan proyek pembangunan gedung yang sedang berlangsung harus segera diberhentikan karena tidak adanya izin PBG dan SLF jika kegiatan masih berlangsung maka kegiatan tersebut diduga adanya kegiatan korupsi anggaran pengurusan adminitrasi PBG dan SLF pada semua kegiatan proyek pembangunan gedung.