Benner Segel Futsal Cilangkap Jadi Penutup Dagangan Kaki Lima, Slamet Ogah Menanggapi!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 22 September 2022 10:59 WIB
Jakarta, MI - Sanksi penyegelan dari pemerintah daerah DKI Jakarta diberikan kepada bangunan yang melanggar atau bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemberian sanksi segel merupakan pendahuluan sebelum terjadi pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Jakarta Timur, tidak berdaya untuk membongkar bangunan sarana olahraga Futsal tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Raya Cilangkap RT. 3 RW. 6 Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur meski telah disegel hampir 1 bulan lamanya. Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jakarta Timur Budi Novian menjawab konfirmasi media ini mengakui bahwa rekomendasi teknis (Rekomtek) (pembongkaran) sudah masuk kepada pihaknya. Namun kata Budi Novian, Rekomtek tersebut tidak sesuai sehingga dikembalikan lagi pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Jakarta Timur . “Rekomtek sudah masuk tetapi tidak sesuai SOP Satpol PP. Dalam proses pengembalian rekom tersebut ke Citata,” jawab Budi Novian, melalui gawainya, Selasa (20/9). Terkini benner segel di lokasi bangunan Futsal Cilangkap tetap terpampang disana, pemilik sepertinya sengaja menutup-nutupi dengan tempelan seng. Segel hanya tampak pada tulisan bawah. Proses pembangunan oleh tukang pun berjalan tanpa kendala. Terlihat Benner segel sebelumnya dipindah-pindah, kadang didalam kadang juga dilura. Kini segel itu sudah digunakan seorang penjual kopi menjadi penutup warung-nya tepat disamping bangunan. Sanksi atas nama pemerintah DKI Jakarta itu pun tidak berharga, hanya sebatas plastik biasa yang biasa dibuat penutup dagangan pinggir jalan. Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cipayung-Jakarta Timur Slamet selaku, ‘penguasa’ wilayah enggan menanggapi. Dikonfirmasi melalui gawainya, Slamet enggan berkomentar. [Alpredo]
Berita Terkait