UP Perparkiran Dishub DKI Tak Pungut Retribusi dari Lahan Parkir RSUP Fatmawati

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 22 September 2022 11:22 WIB
Jakarta, MI - Unit Parkir Dinas Pehubungan (UP Dishub) DKI Jakarta mengatakan tidak melakukan pungutan retribusi parkir di lahan parkir yang dikelola RSUP Fatmawati. Hal itu ditegaskan Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Adji Kusambato, melalui Kirdi selaku Manajer Pelayanan UP Parkir Dishub DKI Jakarta. Dikatakan Kirdi, pengelolaan perparkiran di DKI Jakarta terbagi dua yaitu oleh pihak swasta dan UP Perparkiran. Yang dikelola oleh UP Perparkiran adalah asset pemerintah darah seperti tepi jalan dan pelataran-pelataran milik pemerintah DKI Jakarta. Kirdi menjelaskan, pengelolaan lahan parkir RSUP Fatmawati bukan ranah mereka, karena itu dikelola oleh pihak swasta. “Berapa jumlah setoran pengelolaan perparkiran RSUP Fatmawati perbulan atau pertahun jelas kami tidak mengetahui, karena itu bukan ranah kami,” jelas Kirdi.S, kepada media ini dikantornya, Rabu (22/9). Namun ia menjelaskan, jika yang mengelola pihak swasta adalah disebut retribusi pajak perparkiran sebagaimana diatur dalam Perda DKI No 16 Tahun 2010 tentang parkir. “Sesuai aturannya pengelolaan pajak parkir itu yang mengelola badan pendapatan daerah (Bapenda) DKI Jakrta. Badan pajak biasanya jika mengetahui ada aktivitas perparkiran mereka punya datanya,” tambah Kirdi, dan menyarankan untuk menanyakan ke Bapenda DKI Jakarta yang ada disetiap Kecamatan, ada atau tidaknya pajak parkir dari RSUP Fatmawati. Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan parkir RSUP Fatmawati diduga jadi bancakan oknum pegawai disana. Dari data yang dimiliki media ini, RSUP Fatmawati menyelenggarakan lelang atau kontes pengelolaan lahan parkir pada akhir 2019 lalu untuk masa pengelolaan selama 5 tahun dari tahun 2020 s/d 2025. Beberapa perusahaan jasa parkir mengajukan penawaran diantaranya: 1. PT. Dharma Jaya Parking; 2. PT. Darbeni Bangun Karya; 3. PT. Cipta Servistama; 4. PT. Starindo Perdana Indonesia; 5. PT. Safety Parking dan Indo Parking; Kemudian manajemen RSUP Fatmawati menetapkan PT. Dharma Jaya Parking menjadi pemenang kontes dengan penawaran sebesar Rp 3,1 miliar yang wajib disetorkan ke RSUP Fatmawati dengan masa pengelolaan 5 tahun. Sumber media ini mengatakan, ternyata penawaran perusahaan lain yang berminat mengelola parkir tersebut ada yang menawar dengan diatas Rp 3,1 miliar, dengan nilai antara Rp 3,2 miliar s/d Rp 4,2 miliar selama masa pengelolaan 5 tahun. Jika dibagikan selama 5 tahun = 60 bulan, maka per bulan wajib disetor PT. Dharma Jaya Parking hanya Rp 50 Juta. Sementara informasi menurut sumber, pendapatan pengelola RSUP Fatmawati per bulan bisa mencapai Rp 750 Juta atau per hari Rp 25 Juta. Informasi lainnya menyebut sepanjang tahun 2021 PT. Dharma Jaya Parking diduga tidak menyetorkan kewajiban selama 1 tahun sebesar Rp 300 Juta. Sekalipun PT. Dharma Jaya Parking telah melakukan wanprestasi akan tetapi pihak manajemen RSUP Fatmawati tidak melakukan tindakan pemberian sanksi dan terkesan membiarkan. Walau sudah tidak menyetorkan kewajiban kepada RSUP Fatmawati, PT. Dharma Jaya Parking justru mengalihkan pengelolaan lahan parkir ke perusahaan lain yakni PT. Bangsawan Cyberindo. Parahnya lagi, PT. Bangsawan Cyberindo kembali mengalihkan pengelolaan kepada N’MAX Seqyur sampai sekarang. Diketahui juga N’MAX Seqyur bukan perusahaan pengelolaan perparkiran, akan tetapi jasa keamanan. Dari investigasi yang dilakukan wartawan sebagai pembanding, BLU Kesehatan yang mengelola perparkiran untuk pendapatan adalah RSUD Pasar Rebo milik Pemda DKI Jakarta. Lahan parkir langsung dikelola Koperasi RSUD Pasar Rebo. Dimana selain pendapatan yang disetorkan ke BLU RSUD Pasar Rebo, keuntungan lain yang diperoleh masuk ke kas Koperasi milik karyawan RSUD Pasar Rebo. Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Andi Saguni saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsApp hanya menjawab singkat. “Nanti konfirmasi dengan hukormas,” tulisnya pada Rabu (14/9). Tarif parkir di RSUP Fatmawati: Mobil Rp 4.000 pada jam pertama, Rp 4.000 pada jam berikutnya, maksimal Rp 40.000 per hari. Motor Rp 2.000 pada jam pertama, Rp 2.000 jam berikutnya, maksimal Rp 20.000 per hari. Sebagai pembanding di RSUD Pasar Rebo: Mobil Rp 4.000 pada jam pertama, Rp 3.000 pada jam berikutnya, maksimal Rp 22.000. Motor Rp 2.000 pada jam pertama, Rp 2.000 jam berikutnya, maksimal Rp 14.000 per hari. [Alpredo]