Perda Tibum Tranmas Dimintakan Pertimbangan Bagian Hukum Setda, Satrio: Kita Nggak Bosen-bosen Beroperasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 13:46 WIB
Cilacap, MI - Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) yang diusulkan Satpol PP Kabupaten Cilacap sedang dimintakan pertimbangan dari Bagian Hukum Setda Cilacap. Menurut Kepala Satpol PP Luhur Satrio Muchsin, Perda Tibum Tranmas sudah diusulkan pihaknya. "Perda Tibum Tranmas berisi tentang pengelolaan K-3, ODGJ, PGOT. Kita pengin PGOT sama dengan kabupaten lain, yaitu baik yang memberi dan diberi itu ada sanksinya," kata Satrio saat ditemui di sela menghadiri acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Hotel Dafam, Rabu (21/9). Ia menegaskan perda tersebut belum ada di Cilacap. "Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi. Kita sudah usulkan dan akan menjadi program. Bagian hukum nanti yang mempertimbangkan, sudah masuk apa belum," ujarnya. Lahirnya perda tersebut tak lain karena akhir-akhir ini makin marak adanya ODGJ, PGOT dan lain-lain. "Ya, kita juga nggak bosen-bosennya. Tetap beroperasi seminggu bisa tiga kali. Bahkan trennya bergeser, sini malam sana siang, dan bergeser-geser. Ya, nanti malam kita beroperasi lagi," tandasnya. Terkait penindakan, menurut Satrio, solusinya ya duduk bersama. Di situ ada Dinsos, teman UMKM, bisa dikasih pelatihan. Kegiatan lain bisa untuk mengentaskan mereka. Perda Tibum Tranmas nantinya masuk Prolegda. "Kita tidak bosen-bosen (beroperasi)," ucap Satrio lagi. [Estanto]
Berita Terkait