Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Kabupaten Malang, Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 17:24 WIB
Kabupaten Malang, MI – DPRD Kabupaten Malang gelar rapat paripurna untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, Selasa (4/10). Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, telah disampaikan oleh Bupati Malang M.Sanusi, pada tanggal 22 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada tanggal 30 Maret 2022. Menurut M.Sanusi, ketika menanggapi rancangan peraturan tersebut, yang telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Maret Tahun 2022, dengan hasil yang pertama dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi. Kedua, terkait Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini. Ketiga, penambahan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke dalam ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu, untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. “Oleh karena itu, saya berharap kepada perangkat daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas. "Saya juga mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sanusi. Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menjelaskan bahwa, mengenai hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda harus dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang. "Setelah itu Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” jelasnya. (Rina Sugeng Yuliani)