Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2022 07:09 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 179 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh. Pelaku berinisial F berhasil ditangkap pada Rabu (5/10) lalu, di wilayah Aceh Timur. Penangkapan itu bermula saat adanya laporan terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut dari Malaysia. Adapun pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. "Diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (10/10). Krisno mengatakan tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza hitam yang dikendarai F. Krisno menerangkan setelah dilakukan penggeledahan, sebanyak empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-ticket atau stiker good dan nice ditemukan di bagasi mobil tersebut. "Dari hasil interogasi tersangka F, didapat keterangan bahwa dia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," ungkapnya. F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sedangkan ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali serta Z dan K sebagai transporter laut. "Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ujarnya. Sementara itu, Krino mengatakan rencana tindak lanjut akan dilakukan pengembangan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka F terancam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.