Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, LAMI Tolak Junaidi Sebagai PLH Sekda Kota Bekasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 20:25 WIB
Kota Bekasi, MI - Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023. Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menolak pengangkatan Junaedi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Pasalnya, Junaedi Kepala Dinas Tata Ruang diduga juga ikut terlibat dalam kasus Gratifikasi yang menimpa Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. “Dalam fakta persidangan, beliau (Junaedi,red) mengaku memberikan uang sebesar 140jt untuk investasi Glamping yang diduga sebagai suap naik jabatan,” ujar Rico Andrian, Koordinator Investigasi LAMI. Sambung Andrian, Uang sebesar 140jt tersebut dalam fakta persidangan keterangan saksi Junaedi menyampaikan ia patungan dengan Sekretaris Dinas yaitu Zikron. “Jadi Uang sebesar 140jt itu, Junaedi menyampaikan di dalam persidangan sebagai saksi karena royal tapi kok patungan dengan Sekretaris Dinas yaitu Zikron, ini kan aneh,” ungkap Andrian. Disisi yang bersamaan, ia menyampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Neneng Sumiati juga ikut terlibat dalam kasus Gratifikasi yang menimpa Rahmat Effendi. “Untuk Sekretaris Dinas Ketegakerjaan dalam fakta persidangan sebagai saksi Neneng mengakui diminta menyiapkan uang sebesar 250jt untuk di promosikan jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya. Oleh sebab itu, LAMI akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus Gratifikasi Jual Beli Jabatan tersebut. (MI/Awaluddin Siregar) #LAMI

Topik:

LAMI