Remaja Pembunuh Bocah Demi Ginjal di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 09:04 WIB
Makassar, MI - Remaja AD (17), salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap bocah inisial MFS (11), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Kamis (26/1). "Hari ini terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan, yang ingin mengambil ginjal korban," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Kamis (26/1). Andi mengatakan proses tahap dua terhadap AD dipercepat, lebih cepat daripada tersangka lainnya, yakni MF (18), karena AD masih di bawah umur. "Baru AD yang tahap dua dulu, tapi nanti kami juga akan segera melakukan tahap dua untuk MF (18) dalam waktu dekat," kata Andi. Andi mengatakan berkas perkara kedua tersangka tersebut juga dipisahkan. "Berkas perkaranya juga kami pisahkan, karena tidak boleh disatukan dan masa penahanannya juga berbeda," jelasnya. Sebelumnya, dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni AD (17) dan MF (18) ditangkap karena menculik dan membunuh MFS (11). Kedua pelaku nekat melakukan aksinya untuk menjual organ tubuh korban. Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Ia mengatakan kedua pelaku tega membunuh korban karena akibat menonton konten yang tidak sesuai. “Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif,” ujarnya. Budhi mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak. Selain itu, pelaku juga ingin membuktikan kepada orang tuanya bahwa dirinya bisa mencari uang. “Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu. Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan Pembunuhan,” jelasnya. Dalam kasus ini, keduanya terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk anak dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.