Korupsi GSG Ringinanom Pemkot Kediri, Bagianto Divonis 6 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 09:02 WIB
Kediri Kota, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kelas 1A Khusus menggelar sidang putusan kepada tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri tahun anggaran 2019, pada Rabu (8/2) kemarin. Hadir di ruang sidang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masusanto, dan Ari Iswahyuni pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan penasehat hukum Wahyo Suryo Wardhana, dan Akhmad Siswantoro. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry mengatakan terdakwa Bagianto dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Yudhistira dan Aris Dwi Kusuma masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. "Ketiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000 dan mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620, 20," terang Kasi Intel Harry. Lanjut Harry, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan Mejelis Hakim tersebut, dan dimungkinkan adanya upaya hukum baik dari para terdakwa atau Penasehat Hukumnya maupun dari Penuntut Umum," tutup Harry. (Rudy P) #Terdakwa Bagianto
Berita Terkait