Wanita Pedofil di Jambi Paksa 4 Korban Besarkan Payudara Pakai Pompa Asi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 09:42 WIB
Jambi, MI - Wanita pedofil berinsial Y (20), yang menjadi tersangka kasus pencabulan 17 anak di Kota Jambi, memaksa empat korbannya membesarkan payudara menggunakan pompa ASI miliknya. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban. "Dari keterangan 4 korban perempuan, modusnya, tersangka memaksa korban-korban itu melalukan pembesaran payudara menggunakan pompa ASI," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2). Andri mengatakan dari empat korban yang dipaksa, hanya satu korban yang sempat memenuhi tindakan tidak wajar itu. Adapun keempat korban itu berusia 13 sampai 14 tahun. "Ada empat anak yang dipaksa. Tiga melakukan penolakan, satu anak sudah dilakukan dan saat ini mengalami kesakitan," ujarnya. Andri mengungkapkan, selain membuka rental PlayStation, tersangka juga membuka warung makanan ringan. "Jadi di rumahnya kan buka rental PS dan warung. Nah saat berbelanja itulah empat korban itu dipaksa melakukan pembesaran payudara menggunakan pompa asi," jelasnya. Diketahui, hingga saat ini data korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, berjumlah 17 orang. Para korban itu terdiri dari 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Mereka berusia 8 hingga 15 tahun. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, tersangka melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar. “Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri. Andri mengatakan, para korban itu dipaksa untuk menyentuh payudara tersangka. Jika tidak dilakukan, kata Andri, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk menonton film dewasa. Bahkan, para korban juga disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya. “Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya. Tersangka juga diduga memiliki perilaku menyimpang. Dari hasil pemeriksaan suami tersangka, diketahui jika AF menolak dan tidak bisa melayani hasrat istrinya itu, maka tersangka mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan. Tidak hanya itu, AF juga melihat istrinya itu melukai dirinya menggunakan silet.