Kadri Laetje ke Pokja BPBJ Malut: Pokja yang Nyeleweng Bisa Disanksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 05:10 WIB
Sofifi, MI - Komitmen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan misi utama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kadri Laetje. Pasalnya, dalam proses tender tahun ini, kelompok kerja atau Pokja diingatkan untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku saat ini. Ia mencontohkan, bila dalam proses tender suatu proyek yang sementara berjalan lantas ada Pokja yang dilihat secara langsung bertatap muka dengan para pelaku usaha, maka Pokja tersebut dapat disanksi, baik sanksi ringan maupun berat, bahkan bisa dipidana sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Kalau kita kedapatan langsung dia lagi berduaan dengan pelaku usaha yang pelaku usaha itu juga sementara ikut tender, kita akan memberikan sanksi, sanksi itu sampai bisa dibekukan Pokja tersebut,” ujar Kadri ketika disambangi Monitor Indonesia di kantornya, di Sofifi, Rabu (29/3). Untuk itu, kepada masyarakat atau pihak manapun diminta bila melihat secara langsung diantara 5 Pokja yang dimiliki BPBJ Malut bertemu dengan para pelaku usaha, maka diharapkan agar segera melaporkan hal tersebut ke Dewan Kode Etik yang diketuai Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali, asalkan memiliki bukti yang akurat. “Dewan Kode Etik melakukan investigasi, terbukti dia (Pokja) melakukan kesalahan yang itu menyangkut dengan hukum administrasi atau pidana, maka bisa dari Dewan Kode Etik itu melanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau pelanggaran ringan, mungkin yang bersangkutan kita opnamekan dan kita kirim ke BPSDM untuk di Diklat lagi oleh ahli-ahli pengadaan barang dan jasa,” tegas Kadri. Selain itu, BPBJ Malut juga memiliki tim pengawasan internal sehingga bila kedapatan bersalah dan melanggar ketentuan yang berlaku, maka Pokja tersebut dapat dibekukan. “Saya minta ke Kabag SDM bentuk tim audit internal untuk menginvestigasi bila ada pertemuan-pertemuan itu, kalau memang kita dapat lihat langsung dengan dokumentasi yang lengkap, kita akan berikan sanksi sampai sanksi dibekukannya Pokja itu,” bebernya. Sementara itu, ia juga menekankan kepada 5 Pokja yang dimiliki BPBJ Malut agar tidak melanggar kode etik, seperti memberikan harapan, menjanjikan untuk memenangkan salah satu pelaku usaha, dan menawarkan. Dalam proses tender setiap proyek dan diketemukan hal itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak oknum tersebut. “Jadi, pada hakekatnya itu juga masuk dalam persoalan menjanjikan. Dalam etika pengadaan barang dan jasa tidak boleh memberikan, menjanjikan, dan menawarkan, itu tidak bisa. Jadi, kalau ada misalnya Pokja yang menjanjikan ke pelaku usaha berarti dia telah melakukan perbuatan melanggar hukum ya, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, otomatis ada sanksi,” pungkas Kadri. (Rais Dero) #Pokja BPBJ Malut
Berita Terkait