Wabup Blitar Rahmat Santoso Buka Posko Pengaduan dan Siap Bayar Denda Bagi Warganya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 12:27 WIB
Blitar, MI - Puluhan warga beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar keluhkan adanya dugaan manipulasi pelanggaran dan denda oleh oknum PLN. Wakil Bupati atau Wabup Blitar Rahmat Santoso pasang badan dan akan membuka posko pengaduan bagi warganya yang ingin membawa ke ranah hukum. “Saya tidak akan diam mengetahui kondisi ini, akan membela dan melakukan pendampingan hukum bagi warga yang melaporkan,” ujar Wabup Rahmat, Sabtu (6/5). Dijelaskan Wabup Rahmat keseriusan membantu warga yang menjadi korban dugaan manipulasi pelanggaran dan denda oleh oknum PLN ini, juga ditunjukkan dengan kesiapannya membantu membayar denda bagi warga tidak mampu. “Untuk makan saja warga sudah kesulitan, masih dibebani denda yang belum tentu itu murni kesalahan pelanggan. PLN jangan menekan orang kecil (tidak mampu),” jelasnya. Oleh karena itu pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini akan membuka Posko Pengaduan di rumah dinasnya Wisma Moeradi di Jl. Merdeka, Kota Blitar. “Silahkan warga Kabupaten Blitar datang ke Posko Pengaduan ke Rumdin, nanti akan dibantu lewat LBH IPHI,” tegasnya. Untuk diketahui kasus dugaan manipulasi denda PLN ini ramai mencuat di medsos Facebook dalam beberapa hari terakhir, berawal dari keluhan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Udanawu yang di denda Rp 10 juta. Karena dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Srengat, kabel berlubang banyak sodetan dan MCB tidak ada. Kemudian ada warga lainnya juga di wilayah Kecamatan Srengat, yang memindahkan meteran berjarak 3 meter dengan daya 1300 oleh tukang dan tidak lecet di denda Rp 7 juta. Padahal kasusnya tidak ada pencurian dan tidak ada yang dirugikan, tapi tetap dijatuhi sanksi denda. Ada juga warga yang sudah melapor ke PLN, untuk memindahkan meteran listrik karena rumahnya roboh. Tapi ijinnya tidak diproses, malah dikenakan tagihan khusus Rp 2, 75 juta. Hal serupa juga dialami puluhan warga Kabupaten Blitar di beberapa kecamatan, diantaranya Udanawu, Srengat, Ponggok, Sanankulon, Kanigoro dan Sutojayan dengan alasan memindah meteran tanpa ijin, melubangi kabel dan lainnya. Namun dalam praktiknya P2TL ini, tidak ada penjelasan maupun klarifikasi dari pelanggan. Secara sepihak petuga P2TL meminta warga tanda tangan berita acara, yang isinya menyetujui adanya pelanggaran dan harus membayar sanksi berupa denda jutaan rupiah. (JK)