Kapolda Sulteng Sebut Kasus Remaja 15 Tahun di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tapi Persetubuhan Anak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juni 2023 09:28 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut, kasus remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Ia memilih menggunakan istilah persetubuhan anak di bawah umur. "Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6). "Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjutnya. Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," kata Agus. Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. Sebagai informasi, dalam kasus ini sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT. Sementara oknum Brimob berinisial HST, yang diduga terlibat sudah diamankan namun belum ditetapkan tersangka. Keterlibatan HST dalam kasus ini masih didalami tim penyidik. #Kapolda Sulteng Sebut Kasus Remaja 15 Tahun di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tapi Persetubuhan Anak