Kapolda Sultra Diminta Bertanggung Jawab Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
17 Juni 2023 01:32 WIB
![Kapolda Sultra Diminta Bertanggung Jawab Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO](https://monitorindonesia.com/2023/06/IMG-20230617-WA0003.jpg)
Kendari, MI - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari kembali menggeruduk Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jum'at (16/6) kemarin.
Mereka meminta pertanggungjawaban Kapolda dan memprotes penembakan gas air mata oleh oknum polisi saat mengamankan massa aksi di wilayah kampus Universitas Halu Oleo (UHO) pada tanggal 12 Juni 2023.
Jendral Lapangan, Risal menyatakan insiden dan sikap arogansi pihak kepolisian pada saat pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan pada 12 Juni 2023 sangat merugikan masyarakat.
Tak hanya itu tembakan gas air mata juga sampai menjalar di lingkup pendidikan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) hingga mengganggu aktivitas mahasiswa yang melakukan pembelajaran.
"Harusnya pihak kepolisian bisa melakukan pendekatan humanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar pada saat melakukan pengamanan dalam membubarkan massa aksi," tegasnya.
Olehnya itu meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi jajaran kepolisian atas insiden yang terjadi. Penembakan gas air mata sangat brutal kedalam kampus yang mengakibatkan kerugian mahasiswa yang sedang melangsungkan aktivitas.
Apa lagi berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan yaitu melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.
Sementara Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengutuk keras tindakan represif dan arogansi aparat kepolisian yang sangat merugikan mahasiswa dan masyarakat.
"Kampus tidak terlibat sama sekali dalam aksi unjuk rasa malah mendapatkan konsekuensi dan imbasnya. Kita sangat menyayangkan proses pengamanan yang di lakukan sampai membias kepada masyarakat yang bermukim di depan kampus Universitas Halu Oleo, terlebih lagi mahasiswa baru yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan semua harus merasakan perih dan sesak napas," ujarnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan dan pengendalian demonstran yang membabi buta dan represif.
Sementara itu Propam Polda Sultra yang menangani pengaduan, Nasar meminta kepada mahasiswa untuk membuat laporan secara resmi.
Adapun ada hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dan merugikan masyarakat di masukan dan pernyataan. "Kami akan evaluasi berdasarkan laporan dan tuntutan mahasiswa," katanya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB