Dugaan Pungli di Kebi, Dishub Kota Kendari Dilaporkan ke Kejati Sultra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2024 17:10 WIB
Dishub Kota Kendari dilaporkan ke Kejati Sultra atas dugaan pungli di tempat wisata, Kebi Beach (Kebi) (Foto: Dok MI)
Dishub Kota Kendari dilaporkan ke Kejati Sultra atas dugaan pungli di tempat wisata, Kebi Beach (Kebi) (Foto: Dok MI)

Kendari, MI - Naga Sultra Selaku Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara (Jakar Sultra) melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan pungli di tempat wisata, Kebi Beach (Kebi).

"Laporan kami di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi atensi hukum bagi Dinas Perhubungan Kota Kendari yang dimana kami duga kuat terindikasi melakukan pungli pada wilayah tempat wisata atau rekreasi Kendari Beach (Kebi)," demikian keterangan Jarak Sultra seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (5/2).

Menurut mereka, pengambilan retribusi oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari tersebut tidak memiliki dasar dan sangat bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Tambat Labuh.

Dalam perda tersebut tidak ada penjelasan restribusi parkir kendaraan roda 2 atau roda 4 dengan pembayaran 2000 dan 5000 rupiah. Anehnya dalam karcis tersebut, biaya parkir atau restribusi pada tambat labuh. Sedangkan pada poin Perda Tambat Labuh atau wilayahnya memarkir motor Rp 1.000 dan mobil Rp 3. 000. 

"Tapi di dalam karcis tersebut Meminta 2000 dan 5000 rupiah, ini kan aneh," katanya.

Pada lampiran dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 juga tidak menyebutkan Pemungutan Restribusi motor atau mobil pada wilayah tersebut. "Dan ini menurut kami pungli dan sangat merugikan masyarakat Kota Kendari". 

"Harapan kami kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar secepatnya menindaklanjuti laporan aduan kami yang telah diterima oleh PTSP pada tanggal 5 Februari 2024," harapnya.

"Jua kami berharap atas laporan kami sebagai agen control kepada Kejaksaan Tinggi Sultra bisa dapat diproses pihak-pihak terkait, karena perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (wan)

Berita Terkait