TPP ASN 2023 Berpotensi Tidak Dibayar, Kepala Inspektorat Malut Takut Berkomentar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Februari 2024 15:34 WIB
Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali (Foto: MI/RD)
Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Beredar rumor bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Malut terhitung sejak bulan November dan Desember 2023 berpotensi tidak masuk dalam daftar utang. 

Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi ASN Pemprov Malut. Pasalnya, tunjangan ASN tersebut diharapkan dapat dibayar supaya dapat memenuhi kebutuhan para ASN apalagi ini menjelang bulan suci ramadhan.

“Kami berharap TPP ini harus dibayar, kalaupun tidak masuk dalam daftar utang pastinya ada aktor utama berperan dalam masalah ini,” ujar salah satu ASN Pemprov Malut via telepon, Kamis (29/2).

Sumber terpercaya Monitorindonesia.com ini juga mempertanyakan kalaupun TPP ASN selama dua bulan itu tidak masuk dalam daftar utang, terus dananya mau dikemanakan.

“Nah, kalau seandainya anggaran TPP ini tidak dibayarkan, anggaran tersebut mau digeser kemana,” tanya dia.

Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali saat dikonfirmasi via telepon dini hari juga belum dapat memastikan apakah anggaran TPP tersebut masuk dalam daftar utang atau tidak. Sebab, timnya masih bekerja dan belum sampai pada akhir kesimpulan.

“Iya, tapi kita belum bisa berkesimpulan, karena mereka belum selesai kerja,” katanya.

Menurutnya, dia takut memberikan pernyataan ke media terkait kepastian anggaran TPP apakah masuk dalam daftar utang atau tidak. Karena, sampai saat ini timnya masih melakukan rekonsiliasi utang.

“Tunggu tim simpulkan dulu baru laporkan ke saya baru bisa disampaikan, kerja belum selesai jadi kita belum bisa simpulkan, saya takut lagi,” akunya.

Disentil terkait anggaran TPP merupakan termasuk anggaran habis pakai dalam satu tahun anggaran dan tidak bisa masuk dalam daftar utang, namun dia menegaskan bahwa intinya masih menunggu kerja-kerja tim Inspektorat. Dia berjanji bila tim sudah selesai melakukan rekonsiliasi utang baru bisa disampaikan ke publik.

“Itu yang saya bilang belum bisa disimpulkan, nanti mereka simpulkan sudah baru saya kasih keterangan,” jelas Nirwan. (RD)