KASN Minta Plt Gubernur Malut Kembalikan 7 Pejabat ke Jabatan Sebelumnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2024 22:44 WIB
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk mengembalikan 7 pejabat ke jabatan sebelumnya. Rekomendasi KASN tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-726/JP.01.01/02/2024 berdasarkan pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi dan demosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemprov Malut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian atau mutasi dari JPT Pratama di lingkungan Pemprov Malut berdasarkan SK Gubernur Malut Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024. 

Adapun beberapa nama PNS tersebut yang dimutasi tanpa dilakukan uji kompetensi dan didemosi tanpa proses pemeriksaan, sebagai berikut:

Salmi Janidi, jabatan lama Kadis Perhubungan jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Imran Jakub, jabatan lama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan jabatan baru Kadis Perhubungan

M. Miftah Baay, jabatan lama Kepala Kebegawaian Daerah jabatan baru Kepala BPSDM 

Fachrudin Tukuboya, jabatan lama Kadis Lingkungan Hidup jabatan baru Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Idrus Assaga, jabatan lama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, jabatan baru Pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Alwia Assagaf, Direktur UPTD RSUD Dr. H. Chasan Boesoerie Ternate, jabatan baru Dokter Ahli Madya pada UPTD RSUD Dr. H. Chasan Boesoerie Ternate, dan

Mulyadi Wowor, jabatan lama Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan jabatan baru Pelaksana pada Sekretariat Daerah

Selain itu, KASN telah melakukan penelusuran, analisis dokumen dan klarifikasi dengan saudara Idwan Asbur Baha sebagai Sekretaris BKD atau Plt Kepala BKD Malut dan Syam Sofyan sebagai Kepala Bidang Mutasi, Promosi & Pengembangan Karir Aparatur. 

“Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan serta analisis dokumen terkait, disampaikan bahwa benar telah dilakukan proses mutasi atau rotasi tanpa melalui proses uji kompetensi serta pelaksanaan demosi tanpa melalui proses pemeriksaan secara tertulis,” jelas Agus dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2024.

Menurut dia, berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihaknya serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan JPT Pratama tersebut di atas, KASN telah memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur Malut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan kedalam jabatan semula dan melakukan Uji Kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama Salmin Janidi, Imran Jakub, M. Miftah Baay, dan Fachruddin Tukuboya.

Sementara itu, untuk mengembalikan kedalam jabatan semula dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah apabila terdapat pelanggaran disiplin PNS terhadap JPT Pratama Idrus Assagaf, Alwia Assagaf, dan Mulyadi Wowor.

“Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh PPK dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN,” harap Agus dalam suratnya.

Tidak sampai disitu, KASN juga mengancam Plt Gubernur Malut untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“KASN tidak akan memberikan ijin pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi apabila rekomendasi terhadap pelanggaran sistem merit ini belum atau tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut,” pungkasnya. (RD).