GMNI Kendari Desak Bawaslu Sultra dan DKPP Monitoring Masalah Perekrutan Badan Ad Hoc di KPU Mubar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 21:35 WIB
Ketua DPC GMNI Kota Kendari (Foto: Dok MI)
Ketua DPC GMNI Kota Kendari (Foto: Dok MI)

Kendari, MI – Dugaan pelanggaran perekrutan Badan Ad Hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini kian menjadi bola liar bahkan semakin hangat menjadi perbincangan dipublik, apalagi antara Bawaslu dan KPU Muna Barat hanya beradu stegmen di media terkait titik kebenarannya.

Demi berjalannya tahapan pilkada yang baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara didesak untuk melakukan penelusuran dan monitoring langsung dilapangan terkait proses berjalannya perekrutan Badan Ad Hoc PPK dan PPS di Muna Barat.

“Untuk memastikan proses perjalanan pilkada yang sedang berjalanan saat ini, kami mengharapkan agar Bawaslu Sulawesi Tenggara segera melakukan penelusuran terkait persoalan ini dan mencari titik kebenarannya," ujar Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Rasmin Jaya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/6/2024) malam.

Tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun, lanjut Rasmin Jaya, tetapi cara-cara demikian tak bisa kita biarkan berkembang terus-menerus dalam setiap proses perekrutan Badan Ad Hoc, apalagi KPU harus menunjukan sikap profesionalitas, netralitas dan bebas dari kepentingan partai politik.

"Apalagi harus memihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah,” katanya.

Dalam pandangan Rasmin Jaya, stabilitas politik dan tahapan pilkada di Muna Barat sudah banyak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang apalagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, akan banyak cara yang digunakan.

Kenapa tidak, dalam proses perekrutan dengan menggunakan cara yang baik dan tidak terikat dengan kepentingan apapun, apa lagi yang sudah terafiliasi dengan partai politik guna menciptakan iklim demokrasi yang semakin sehat, substansial dan berkualitas. 

"Apalagi pilkada hanya sebagai sarana dan instrumen untuk memilih pemimpin. Jadi soal netralitas, integritas dan profesionalitas sudah harus ditunjukan oleh penyelenggara pemilu,” cetusnya. 

Pun, Rasmin Jaya berharap agar Bawaslu Sultra dapat meminimalisir hal-hal tidak diinginkan yang bisa berpotensi kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Muna Barat. 

“Jika belum ada titik terang terkait dengan masalah perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar kebenarannya jelas apakah KPU atau Bawaslu Muna Barat,” tegasnya. 

Meski begitu, Rasmin turut mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas dan profesionalitas agar tidak menjadi bola liar dan keresahan di tengah publik, bahwa seolah olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua pihak".

"Khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti,” timpalnya.

Mengingat potensi karawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar, sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan Badan Ad Hoc agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. 

Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya di Laworo, Senin (3/6/2024).

Awaludin bilang perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. 

Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP.  Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu Minggu ini".

"Kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.

Menurutnya, dalam menyikapi persoalan itu seharusnya KPU Mubar sudah ada langkah-langkah konkret. Dia mengharapkan KPU tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan Parpol.

Upaya ini dilakukan dalam rangka agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Mubar ini bisa terjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan semua tahapan.

Awaludin menambahkan terkait masalah Anggota PPS Desa Santigi Asri, pihaknya juga telah melakukan penelusuran bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerjasama.

"Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi gambarannya ini tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," katanya.