Mahasiswa UPI Tewas Pasca Motor Tertabrak Kereta, Area Pintu Perlintasan KA Stasiun Cimekar Minim Penerangan


Bandung, MI - Area di palang pintu perlintasan kereta api (KA) Stasiun Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Kec Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat minim penerangan.
Pantauan Monitorindonesia.com pada Selasa (3/9/2024) malam pukul 19.06 WIB, kondisi di palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Cimekar hanya ada penerangan dari lampu yang ada di pos, dan itu pun cahayanya tak begitu terang, bahkan saat tidak ada kendaraan yang akan melintas kondisinya terlihat gelap.
Pasalnya, di lokasi palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Cimekar tidak ada penerangan jalan umum (PJU), baik itu dari PT KAI Daop 2 Bandung maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Padahal, jalan tersebut merupakan salah satu akses masyarakat ataupun warga sekitar untuk menuju ke Stasiun kereta cepat Whoosh Tegalluar atau yang sekarang sudah berubah nama menjadi Stasiun Tegalluar Summarecon.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Cibiru, Daris Mujahid Taqwa (18 tahun), kehilangan nyawanya setelah motor metik yang dikendarainya tertabrak kereta api Pasundan di perlintasan kereta api Cimekar, Bandung. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (3/9/2024).
Motor yang dikendarai korban, dengan nomor pelat D 4690 VBH, terbelah menjadi dua bagian akibat kecelakaan tersebut. Satu bagian motor, yang terdiri dari bagian depan dan rangka, terpental sekitar 30 meter dari pintu perlintasan, sementara bagian lainnya, yang merupakan ban belakang dan bagian CVT, terpental sejauh 25 meter.
Kejadian ini berakibat fatal bagi Daris, yang tewas di lokasi kecelakaan.
Sri Dahliyani, penjaga perlintasan kereta, menjelaskan bahwa saat kejadian terdapat dua kereta yang melintas, yaitu kereta lokal yang hendak berhenti di Stasiun Cimekar dan kereta jarak jauh yang bergerak dengan kecepatan tinggi.
Saratnya kejadian, korban melesat ke dalam perlintasan dan tidak mengindahkan peringatan meski palang pintu sudah diturunkan. “Ketika tiba saatnya peringatan, korban tak mau memberhentikan sepeda motornya,” ujar Sri.
Menurutnya, motor dan tubuh korban terpental dengan cukup jauh. Ia menambahkan bahwa kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.25 hingga 10.30 WIB.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menekankan pentingnya keselamatan saat melewati perlintasan kereta. Ia mengimbau agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi menghindari kecelakaan.
“Kami selalu mengingatkan pengguna kendaraan untuk berhenti di rambu 'STOP', dan memeriksa kondisi sekeliling sebelum melewati perlintasan, baik yang terjaga maupun tidak,” kata Ayep.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberi prioritas pada perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. “Keberadaan palang pintu dan sirene hanyalah sebagai alat bantu keamanan, tutur Ayep. Keselamatan utama terletak pada diri masing-masing pengguna jalan.”
Ayep juga menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sangat penting bagi pemakai jalan untuk mengutamakan keselamatan saat melewati perlintasan sebidang. “KAI mengharapkan semua pihak bersinergi dalam meningkatkan keselamatan perlintasan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Topik:
Mahasiswa UPI Tewas Pasca Motor Tertabrak Kereta Area Pintu Perlintasan KA Stasiun Cimekar Minim Penerangan Kecelakaan Kereta di Bandung