Polisi Buru Oknum Pengusaha Obat Ilegal Keroyok Wartawan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 November 2024 10:51 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin (kanan) (Foto: Dok MI)
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin (kanan) (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Sikap kritis wartawan Fakta Hukum Indonesia, CPG (44-thn) menyoroti peredaran obat keras tipe G yang dijual tanpa resep dr mendapat perlawanan dari oknum pengedar dengan cara tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUH Pidana.

Terhadap perlawanan yang dilakukan oknum pemilik toko penjual obat keras tanpa resep dr tersebut, korban berinisial CPG terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polrestro Bekasi Kota. 

Laporan Polisi (LP) tersebut teregistrasi, Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana.

Atas laporan Polisi tersebut, penyidik Polrestro Bekasi Kota bergerak cepat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk visum ke Rumas Sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media membenarkan peristiwa tersebut. Dia berjanji laporan dugaan pengeroyokan wartawan itu segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Untuk sementara, atas laporan korban, penyidik telah mengantongi nama salah seorang pelaku berinisial A yang merupakan pemilik toko pengedar obat keras tanpa resep dr tersebut.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi, Jumat (22/11) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut percis di depan gerbang pintu masuk PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, oleh penyidik langsung dilakukan olah TKP. 

Korban inisial CPG  yang baru tiba dari menjalankan tugas Jurnalistiknya duduk di warung kopi di depan Kantor PWI Bekasi Raya, tiba-tiba didatangi 2 orang laki-laki yang turun dari mobil dengan tergesa-gesa menhampiri korban.

Tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk membela diri, kedua pelaku membabi buta memukuli korban. Beruntung sejumlah wartawan yang sedang berada dilokasi berhasil melerai, sehingga korban terselamatkan dari insiden yang lebih parah lagi. 

Menurut CPG, pelaku yang diketahui berinisial A, adalah pemilik toko obat bersama satu orang temannya turun dari kendaraan rodo 4 (mobil) dan langsung menyerang dan memukulinya.

Akibat penyerangan itu, korban CPG mengalami sakit lecet bagian hidung, sakit di bagian kepala, bibir mengeluarkan darah serta lecet di bagian tangan dan jari.

Mengetahui tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum pengusaha  toko obat tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengutuk keras. Dia pun meminta penyidik Polrestro Bekasi Kota dapat segera menangkap pelaku dan menjebloskan kepenjara. 

Disisi lain, Ade Mujsin mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota yang dengan sigap menerima laporan dan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengawal korban untuk divisum.

“Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban. Penyidik langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum,” tutur Ade.

Ade Muksin selaku Ketua PWI Bekasi Raya, yang juga Pemilik Media Fakta Hukum Indonesia (FHI), berharap, pelaku dapat segera ditangkap, dijebloskan kepenjara, dan usaha yang diduga ilegal tersebut segera ditutup agar tidak merusak masyarakat. 

Ade juga berpesan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi atau di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.

“Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi,” kata Ade. (M. Aritonang)

Topik:

PWI Bekasi Raya