Pungli Sertifikat Tanah Rp210 Juta, Kades di Lamongan Mendekam Dipenjara


Lamongan, MI - Oknum kepala desa di Lamongan, Jawa Timur, berinisial ES kini harus mendekam di tahanan Polres Lamongan setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah milik warganya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkapkan, kepala desa berinisial ES yang bertugas di Desa Sidomukti, Kabupaten Lamongan, melakukan aksi korupsi tersebut sejak Maret 2023.
Kasus terungkap berawal saat korban berinisial HB, warga Gresik, ingin mengurus sertifikat tanah miliknya yang masih berstatus petok C agar bisa dijual ke pengembang perumahan.
“Korban memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Saat itu korban ingin menjualnya ke pengembang perumahan, tetap legalitas surat masih petok C, sehingga korban ingin membuat sertifikat,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Karena status tanah yang dimiliki korban hanya berupa Petok C. Kades ES meminta sejumlah uang yang sangat besar, yakni Rp210 juta. Jika tidak, tersangka enggan menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat, korban kemudian membayar uang pungli tersebut demi dokumen pembuatan sertifikat tanah dapat ditandatangani.
"Korban kemudian memenuhi permintaan Kades dengan melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank, percaya bahwa uang tersebut akan masuk ke kas desa," ungkapnya.
Kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke persidangan setelah korban melaporkan ES ke Polres Lamongan. Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa dalam pemeriksaan tersebut, termasuk dua orang ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Badan Pengawas Lamongan. ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa dokumen dan saksi,” tuturnya..
ES dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menita perhatian publik karena dugaan pemerasan dilakukan oleh aparat desa yang diduga melayani kepentingan masyarakat. Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut dan bertekad menindak tegas pelaku korupsi di wilayahnya.
“Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lamongan,” tandasnya.
Topik:
Kades Lamongan Pungli Kasus Pungli Pungli Sertifikat Tanah