APH Diminta Ungkap Dugaan Gratifikasi Pembangunan USB SMPN 59 Kota Bekasi


Bekasi, MI – Belanja modal konstruksi pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp.9.238.003.000,-diduga keras telah terjadi gratifikasi atau KKN. Dugaan itu karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk (PT. Putra Bumi Paninggaran) sebagai pelaksana, padahal perusahaan itu baru berdiri 23 Februari 2024 dan belum pernah membuat laporan pajak tahunan.
Karena menurut sumber yang layak dipercaya, sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setidaknya perusahaan sudah pernah memuat laporan pajak tahunan agar dapat mengerjakan nilai proyek diatas Rp.2,5 miliar.
"Jika perusahaan itu belum pernah membuat laporan pajak tahunan, tidak diperkenankan mengerjakan proyek diatas Rp.2, 5 miliar, itu salah satu syarat pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (28/1/2025).
Selain persoalan perusahaan baru berdiri seumur jagung kata sumber, PT. Putra Bumi Paninggaran yang ditunjuk menjadi pelaksa tidak memiliki tenaga ahli bangunan perkantoran yang merupakan syarat mutlak.
"Masih banyak kejanggalan yang terjadi dalam proyek tersebut. Payung hukum seperti Perda atau Perwal untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 itu pun tidak ada. Pasalnya, DED proyek itu baru disusun bulan Mei, dieksekusi September 2024 tahun yang sama, lalu kapan diperdakan," kata sumber.
Berdasarkan rangkaian kronologi proyek pembangunan USB SMPN 59 tersebut lanjut sumber, jelas menggambarkan ada kepentingan yang dipaksakan guna memperoleh keuntungan pribadi, orang lain, korvorasi dan golongan tertentu.
"Maka jika diperhatikan tahap demi tahap penetapan pelaksana dalam kontrak kerja nomor: 602.1/22.72-SPP.02/PPK-Bandung/DPKPP antara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dengan PT. Putra Bumi Paninggaran tersebut, patut diduga terjadi gratifikasi," tandasnya.
Dugaan KKN yang mengindikasikan telah terjadi gratifikasi dalam belanja modal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 tersebut berawal ketika menurut sumber diketahui kalau PT. Putra Bumi Paninggaran belum memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun atau belum pernah menyusun Surat Pajak Tahunan (SPT) sebagaimana dipersyaratkan dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, PT. Putra Bumi Paninggaran belum membuat SPT karena perusahaan itu memang baru didirikan tanggal 23 Februari 2024 berdasarkan Akte Notaris Eka Astri Maerisa SH. MH. M.Kn yang disahkan Menteri Hukum (AHU-001515.AH.01.01 Tahun 2024 tertanggal 23/02/2024) sebagaimana yang tayang di Situs LKPP.
“PT. Putra Bumi Paninggaran yang beralamat di Jln. Gading Kirana Timur A.11/15, RT.001/RW.0 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta itu belum memiliki pengalaman dan belum pernah membuat laporan pajak tehunan (SPT),” kata sumber sampil menunjukan tampilan situs LKPP.
Berdasarkan data yang tayang disitus LKPP kata sumber, PT. Putra Bumi Paninggaran juga tidak memiliki tenaga ahli untuk konstruksi bangunan gedung perkantoran, yakni: BG002. Sehingga kuat dugaan, perusahaan diloloskan menjadi pemenang/pelaksana kegiatan karena loyal memberikan sakses fee kepada oknum-oknum di Distarkim.
Kemudian kata sumber, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 tersebut baru direncanakan atau baru disusun Detail Engginering Desainnya bulan Mei 2024, kemudian diumumkan Pascakualifikasi tanggal 15-20 Agustus 2024, Pembukaan dokumen penawaran 22 Augustus 2024.
Selanjutkan diterbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa 5-9 September 2024, dan penandatanganan kontrak 6-10 September 2024, tanpa payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, dan menunjuk perusahaan yang beru berdiri 23 Februari 2024 untuk menyelesaikan proyek tersebut 100 hari kalender
Karena Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 59 tersebut terindikasi dipaksakan dengan DED yang diburu-buru bulan Mei 2024 tanpa Perda atau Perwal maupun tenaga ahlinya dari perusahaan, maka kualitas bangunan berlantai 3 itu diduga keras tidak rapi dan mutu bangunan tidak terjamin.
“Tetapi karena penunjukan pelaksana kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 tersebut lebih pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga apa pun caranya menjadi halal, bahkan menabrak norma hukum pun tidak peduli,” kata sumber seraya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengungkap dugaan gratifikasi dalam penunjukan pelaksana proyek tersebut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi Monitorindonesia.com kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, melalui surat Nomor:001/RED-MI/Konf/2025 tertanggal Januari 2025 yang ditembuskan kepada DPRD, Pj. Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Unit Layanan Pengadaan, delapan (8) butir pertanyaan, hingga 23 Januari 2025 belum mendapat jawaban. (M. Aritonang)
Topik:
Pembangunan USB SMPN 59 Kota Bekasi