Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Tragedi Longsor Tambang di Gunung Kuda

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Juni 2025 10:57 WIB
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni (Foto: Ist)
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tambang batu alam di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan 14 orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah AK selaku pemilik tambang dan AR selaku kepala teknik tambang. Ia mengatakan bahwa pihanya juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Sumarni, Sabtu (31/5/2025).

Sumarni menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," jelas Sumarni.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meminggal dunia dalam peristiwa longsor di tambang batu alam, Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab longsornya tambang batu alam tersebut yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia.

Irjen Rudi menyebut pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kekeliruan dalam metode pertambangan pada tambang batu alam tersebut.

"Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," kata Irjen Rudi, Sabtu (31/5/2025).

Topik:

Polresta Cirebon Longsor Tambang Tambang Gunung Kuda