Proyek Reservoir Rajeg Tak Kunjung Dikerjakan Sejak 2023, Warga Pertanyakan Progres

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Juni 2025 18:14 WIB
Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang (Foto: Ist)
Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang (Foto: Ist)

Tangerang, MI– Proyek pembangunan Reservoir Rajeg dengan kapasitas 4.000 m³ yang direncanakan oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan. Proyek ini ditargetkan mulai sejak 2023 dengan nilai anggaran hasil negosiasi sebesar Rp 40,53 miliar dan dimenangkan oleh PT Tigalapan Adam Internasional.

Proyek yang telah melalui proses lelang di LPSE Kabupaten Tangerang tersebut kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dilapangan hingga pertengahan Juni 2025, belum tampak aktivitas konstruksi di lokasi yang direncanakan.

Sementara itu, pihak Perumdam TKR belum memberikan penjelasan resmi. Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Safar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 dan 16 Juni 2025, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Aktivis pemerhati kebijakan publik, Hery Kurniawan, menyayangkan belum dimulainya pekerjaan fisik dari proyek tersebut. Ia menilai seharusnya dengan ditandatanganinya kontrak sejak 2023, pekerjaan sudah mulai berjalan.

“Jika memang belum ada kesiapan, mengapa tender dilaksanakan? Harus ada evaluasi menyeluruh dari jajaran Perumdam TKR,” ujar Hery, Senin (16/6/2025).

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pada proyek pembangunan Reservoir Rajeg tersebut. 

Terkait pengadaan proyek pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif seperti pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam, dan pencairan jaminan. Selain itu, jika ditemukan unsur pidana seperti kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Namun, penting dicatat bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Perumdam TKR maupun PT Tigalapan Adam Internasional terkait alasan keterlambatan proyek. Termasuk apakah ada kendala teknis di lapangan seperti permasalahan lahan, administrasi, atau faktor lainnya.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat berharap adanya kejelasan dari pihak-pihak terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Topik:

Proyek Reservoir Rajeg PT Tigalapan Adam Internasional Perumdam TKR Kabupaten Tangerang