Aset Pemprov Malut Tak Boleh jadi Harta Pribadi, KPK Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 01:52 WIB
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris (Foto: Dok MI)
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris (Foto: Dok MI)

Sofifi, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemprov Malut agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai secara tidak sah. Bila dalam waktu dekat tidak juga dikembalikan, penyitaan secara paksa akan dilakukan.

Peringatan tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Malut dan KPK yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Kantor Gubernur Malut, Sofifi. 

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya serius Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe dalam membenahi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan aset daerah.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, kepada wartawan menyoroti dua persoalan besar terkait aset Pemprov, yakni proses sertifikasi tanah yang masih rendah dan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pejabat.

“Masih ada kendaraan yang belum dikembalikan. Ini harus diselesaikan tahun ini juga. Sudah diperingatkan satu hingga dua kali, bahkan sudah ada surat resmi sebagai rekomendasi dari KPK agar segera ditarik,” tegas Haris.

Ia menambahkan, jika dalam waktu satu minggu tidak ada itikad baik dari para mantan pejabat tersebut, maka kendaraan tersebut akan disita secara paksa. Hal itu, menurutnya, sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

“Kalau tidak dikembalikan, bisa masuk pasal penguasaan aset secara tidak sah, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset,” ujar Haris.

Ia juga menegaskan bahwa KPK mendukung penuh pemerintahan baru di Maluku Utara yang terus berupaya menjalankan roda pemerintahan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. KPK membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah yang mengalami hambatan dalam penataan aset.

Sementara itu, Wagub Malut, Sarbin Sehe, memberikan pernyataan keras terhadap praktik penguasaan aset negara oleh mantan pejabat. Ia menyebut negara tidak boleh tunduk terhadap perilaku yang merugikan kepentingan publik.

“Negara tidak boleh kalah terhadap perilaku seperti ini. Kita sudah ambil langkah-langkah. Walaupun dulunya mereka adalah senior kita, atau pernah sama-sama di kantor, tapi kalau sekarang sudah pensiun dan masih membawa barang milik negara, maka itu harus segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan ambil dengan langkah tegas,” tegas Sarbin. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara KPK