Ahli Waris Segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan


Medan, MI - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto, Medan, disegel oleh keluarga pendiri yayasan kampus tersebut, Kamis (24/7/2025).
Tiga orang ahli waris turun langsung melakukan penyegelan sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh pihak yayasan yang saat ini mengelola universitas.
Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, menyatakan bahwa lahan kampus seluas 8.983,6 meter persegi itu merupakan bagian dari hak waris keluarga almarhum Umar Hamzah.
“Lahan ini merupakan peninggalan dari almarhum Teuku Abdullah Umar Hamzah, yang diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, Teuku Iskandar Zulkarnain. Klien kami adalah anak-anak kandung dari Iskandar, sehingga merupakan ahli waris sah,” jelas Johanes.
Ia menjelaskan bahwa persoalan sengketa ini bermula sejak 1997 ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah. Berdasarkan pengakuan itu, kata dia Sartini mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.
“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar Zulkarnain dan ketiga anaknya digusur. Mereka masih remaja saat itu dan tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama 28 tahun terakhir, keluarga Sartini telah menguasai lahan serta mengendalikan yayasan.
Bahkan sejak tahun 2017, struktur kepengurusan yayasan didominasi oleh anggota keluarga Sartini. Suaminya, Ilyas Muhammad Ali, diketahui menjabat sebagai pembina yayasan, sementara anak-anak mereka menempati sejumlah posisi penting lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak keluarga Iskandar Zulkarnain.
Dalam amar putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi klien kami untuk menyegel aset yang merupakan hak waris,” jelasnya.
Di sisi lain, salah satu ahli waris, Cut Yulia, menyatakan bahwa aksi penyegelan ini merupakan bentuk perlawanan atas perampasan hak yang telah mereka alami sejak kecil.
“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan dengan ekskavator. Kami hanya bisa menyelamatkan diri. Kini, kami menuntut kembali hak kami,” ujar Yulia.
Hingga saat ini, pihak Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.
Topik:
penyegelan gedung-rektorat universitas-tjut-nyak-dhien-medan