KKP Segel Proyek Reklamasi PT CPS di Pulau Pari, Terindikasi Melanggar Izin dan Aturan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Januari 2025 12:48 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta, pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan tersebut diketahui melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi reklamasi tersebut. 

Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan aktivitas reklamasi yang sedang berlangsung. Petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang berjaga dan sejumlah alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut.

“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” ujar Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Saat itu, pihaknya menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal. 

Doni menambahkan, aktivitas yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare (ha).

Sehubungan dengan penyegelan yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pihak KKP telah menjadwalkan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT CPS pada 30 Januari 2025.

Doni menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dan menentukan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KKP melalui Ditjen PSDKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. 
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pihaknya telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. 

“Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun, KKP belum dapat mengungkap secara luas nama lengkap perusahaan tersebut proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) masih berlangsung.

Topik:

kkp proyek-reklamasi penyegelan pt-cps pulau-pari