Terdakwa Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Dituntut Hukuman Mati


Jambi, MI – Terdakwa Helen Dian Krisnawati (52), yang didakwa sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2024).
Jaksa Muhammad Asri menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban bersama anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan tetap dalam penjara," tegas Asri.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Helen tidak memiliki hal yang meringankan, justru terdapat hal yang memberatkan. Di antaranya, Helen merupakan pelaku utama sekaligus pengendali jaringan narkotika, serta selama persidangan keterangan yang diberikan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
JPU juga mengungkapkan fakta persidangan, di mana keterangan dari 10 saksi termasuk terdakwa lainnya, Didin dan Ari Ambok, memperkuat bukti kepemilikan dan peredaran narkotika milik Helen.
Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi, jaksa berhasil membuktikan keterlibatan Helen secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi.
Barang bukti yang disita berupa surat dan dokumen, telepon genggam, 2.160 gram sabu sebagai contoh dari saksi Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, serta flashdisk yang berisi rekaman pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya, semua disita untuk kepentingan negara.
Diketahui juga Helen bersama Didin dan Ari Ambok terbukti bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu, tanpa izin dari pihak berwenang, serta terlibat dalam transaksi jual beli narkotika golongan I.
Dalam fakta persidangan, terungkap pengakuan terdakwa Didin yang menunggu vonis dengan tuntutan 12 tahun penjara, bahwa penjualan sabu dan ekstasi dilakukan oleh Ari Ambok dengan barang bukti satu kilogram sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi dengan harga Rp165 ribu per butir.
Didin menyebutkan pertemuannya dengan Helen di rumahnya kawasan Jelutung Kota Jambi, di mana mereka sepakat bahwa penjual barang haram tersebut adalah Ari Ambok.
Transaksi narkotika dilakukan dengan kode tertentu, termasuk pengiriman empat kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi ke Pulau Pandan, yang diterima oleh Ari Ambok untuk diedarkan di Provinsi Jambi.
Hasil penjualan yang mencapai Rp3 miliar tersebut ditransfer oleh Ari Ambok ke Didin dan kemudian dicairkan dalam bentuk uang tunai dan diserahkan kepada Helen.
Penangkapan Helen dan Didin dilakukan di Jakarta, sementara Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.
Hasil uji laboratorium BPOM memastikan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan Helen adalah pengendali jaringan narkotika terorganisir di Jambi yang sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan pengaturan transaksi dan penarikan uang secara sistematis menggunakan kode dan rekening atas nama orang lain agar tidak terdeteksi oleh pihak perbankan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, sekaligus duplik jaksa. Putusan atas perkara ini akan dibacakan pada 1 Agustus 2025.
Sidang yang berlangsung di PN Jambi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dibantu satu regu TNI guna menjaga keamanan jalannya persidangan.
Topik:
PN Jambi Kasus Narkotika Helen Dian Krisnawati Jaringan Narkoba