Bakar Lahan di Batanghari, Dua Warga Riau Diamankan Polda Jambi, Terancam Hukuman Berat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 21:12 WIB
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pembakaran lahan di Batanghari, Kamis (24/07/2025). (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pembakaran lahan di Batanghari, Kamis (24/07/2025). (Foto: Ist)

Jambi, MI – Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mendapat perhatian serius dari Polda Jambi. Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan dua warga asal Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Batanghari, Kamis (16/07/2025).

Dua pelaku tersebut, Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), berasal dari Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa petugas langsung merespon informasi tersebut dengan cepat. “Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua pelaku sedang beristirahat di sebuah pondok tak jauh dari lahan yang terbakar,” ujarnya, Kamis (24/07/2025).

Menurut Kombes Pol. Taufik, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mengaku membuka lahan untuk keperluan perkebunan. Namun yang disayangkan, metode yang digunakan adalah pembakaran lahan di kawasan hutan produksi yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji mesin (singso), bahan bakar minyak, korek api, potongan kayu bekas terbakar, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran tersebut.

Saat ini, Oloan dan Togi diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam peraturan kehutanan. Ancaman hukumannya pun tergolong berat, dengan kurungan penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

“Kami dari Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla, sebagai bagian dari upaya nyata menjaga kelestarian hutan dan mengurangi dampak bencana asap yang setiap tahun menjadi momok di wilayah Jambi dan sekitarnya,” tegas Kombes Pol. Taufik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat risiko kerusakan lingkungan yang sangat besar serta konsekuensi hukum yang berat. Kesadaran dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan efektif dan lingkungan tetap terjaga.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Jambi berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan bersama. Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi kunci utama dalam upaya perlindungan sumber daya alam serta kesehatan masyarakat di masa depan.

Topik:

Polda Jambi Kasus Pembakaran Lahan