Bapenda Blitar Ajak Penambang Tertib Pajak, Sosialisasikan Aturan STP MBLB


Blitar, MI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar melaksanakan pertemuan dengan tujuh perwakilan paguyuban penambang pasir dari wilayah Nglegok, Garum, dan Gandusari. Pertemuan ini membahas penerapan regulasi baru terkait Surat Tanda Pengambilan (STP) untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa STP menjadi syarat utama bagi truk pengangkut material tambang seperti pasir, batu, clay, bentonit, dan andesit. Dokumen ini wajib ditunjukkan di pos pengawasan sebagai bukti bahwa pajak atas material tersebut telah dibayarkan.
"STP memastikan bahwa material tambang berasal dari lokasi yang resmi dan taat pajak. Ini juga penting untuk menjaga keteraturan dan menghindari kebocoran pendapatan daerah," ujarnya saat pertemuan, pada Selasa (29/7) saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga telah membangun 10 pos pengawasan di sejumlah titik strategis untuk memeriksa kelengkapan STP.
Dalam forum tersebut, Bapenda juga mendorong pembentukan paguyuban penambang di Kabupaten Blitar. Paguyuban ini diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus membantu sosialisasi aturan pajak ke para penambang.
“Dengan adanya paguyuban, proses penyampaian informasi bisa lebih cepat dan tertata. Termasuk dalam hal pengurusan STP,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah melalui sektor pajak pertambangan.
Usai pertemuan, salah satu perwakilan penambang menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia mengakui pentingnya regulasi tersebut, namun berharap Bapenda terus aktif memberikan sosialisasi agar para penambang tidak salah dalam menerapkannya di lapangan.
“Kami siap mengikuti aturan. Hanya saja, sosialisasi secara langsung sangat kami harapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (JK)
Topik:
Bapenda Kabupaten Blitar