Gak Malu! 2 Pegawai Pemkab Bangkalan Pesta Sabu di Kantor Kecamatan

![borgol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/borgol.webp)
Jakarta, MI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggerebek pesta sabu, yang melibatkan dua oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan dua warga lainnya di Kantor Kecamatan Modung, pada Senin (4/8/2025).
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan dua pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), masing-masing WTW (54) asal Kota Surabaya dan HP (42) warga Kecamatan Modung.
Sementara dua orang lainnya adalah SF (40), yang diduga pengurus KONI Bangkalan, dan BR (42) warga Modung.
“Keempatnya kami asesmen untuk direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna narkotika,” kata Iptu Kiswoyo, Sabtu (9/8/2025).
Dari para ASN itu, diamankan 1 pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu bekas konsumsi. Selain itu, 1 bong botol plastik dan satu korek api gas.
Kiswoyo mengatakan penggerebekan di kantor kecamatan itu bermula dari laporan warga, yang melihat ada sejumlah orang pesta sabu.
Saat ketiga orang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat itu diinterogasi, mereka mengakui mendapat barang haram itu dari 2 temannya.
Usai penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pengedar sabu yang memasok barang haram kepada para pengguna, yakni MAN (33) dan WI (44), keduanya warga Kecamatan Modung.
“MAN dan WI bekerja sama menjual sabu. MAN adalah anak buah WI dan mendapat upah Rp100.000 untuk setiap satu poket sabu yang dijual,” ujar Kiswoyo.
Saat menggeledah rumah WI, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 5,4 gram.
Kedua tersangka pengedar, kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far mengaku sangat menyayangkan perilaku buruk ASN di Kecamatan Modung. Pemkab Bangkalan, kata dia, akan mengambil langkah tegas terhadap para ASN itu.
"Saya turut prihatin mengenai kasus ini. Bupati sudah memerintahkan saya untuk koordinasi dengan internal pemkab untuk memberikan sanksi pada ASN itu," kata Fauzan.
Kasus narkoba melibatkan ASN ini, kata dia, bukan kali pertama terjadi di Bangkalan. Karena itu, Fauzan menyerahkan kasus ini kepada aparat, dan mendukung proses hukum yang dijalankan.
Selama proses hukum dijalankan oleh kepolisian, Pemkab Bangkalan akan memotong 50 persen gaji para pegawai kecamatan, yang terlibat kasus narkoba itu.
"Kalau sudah inkrah, atas kewenangan bupati akan memecat ASN itu," pungkasnya.
Topik:
Pegawai Pemkab Bangkalan Pesta Sabu Kantor Kecamatan Bangkalan