3.768 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 45 Orang Hirup Udara Bebas


Jambi, MI – Sebanyak 3.768 orang narapidana (napi) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdakaan Republik Indonesia (RI). Sebanyak 45 orang napi yang mendapatkan remisi langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi, Provinsi Jambi, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, AMdIP, SH, MH, Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafis, SE, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, SIK, MH dan Danrem 042/Garuda Putih (Gapu). Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, MSc.
Menurut Al Haris, dari 45 para napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Jambi berasal dari Lapas Kelas II A Kota Jambi sebanyak 19 orang. Kemudian dari Lapas Muarabulian, Kabupaten Batanghari sebanyak 10 orang, Lapas Kualatungkal (Tanjungjabung Barat) sebanyak tujuh orang, Lapas Bungo (lima orang), Lapas Sarolangun, Lapas Muarasabak dan Lapas Anak Muarabulian masing-masing satu orang.
“Selain itu, sebanyak 4.028 orang napi dan warga binaan anak dari berbagai lapas di Jambi juga mendapat remisi dalam rangka Dasawarsa RI. Para napi mendapatkan remisi, mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Al Haris mengharapkan, pemberian remisi tersbeut, khususnya remisi bebas merupakan penghargaan bagi napi yang berkelakuan baik sekaligus sebagai motivasi bagi napi lainnya agar terus memperbaiki diri, mematuhi aturan dan siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Melebihi Kapasitas
Al Haris mengatakan, pembenahan lapas di Provinsi Jambi masih perlu ditingkatkan. Hal itu penting karena beberapa lapas di Jambi kini sudah melebihi kapasitas. Lapas Kelas II A Kota Jambi misalnya saat ini dihuni sekitar 1.500 orang napi atau warga binaan. Padahal kapasitas lapas tersbeut hanya 500 orang.
Disebutkan, kondisi kelebihan kapasitas lapas ini perlu mendapat perhatian guna meningkatkan pembinaan kepada para napi. Pemprov Jambi mendorong percepatan pembangunan lapas Kabupaten Muarojambi mengatasi kelebihan kapasitas Lapas Klas II Kota Jambi.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muarojambi bisa selesai. Pemprov Jambi bersama Pemkab Muarojambi siap membantu percepatan penyelesaian pembangunan agar persoalan overkapasitas ini bisa teratasi,”katanya.
Al Haris juga meminta pembinaan napi di lapas terus ditingkatkan. Para napi jangan dibiarkan di lapas hanya menjalani masa pidana. Mereka harus d agar memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan napi yang perlu diperkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al Quran, pelatihan keterampilan dan workshop (pelatihan kerja) bekerja sama dinas-dinas terkait.
“Pembinaan napi di lapas penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual dan keterampilan yang lebih baik,”tambahnya.
Bukan Hadiah
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Jambi, Al Haris pada penyerahan remisi HUT ke-80 Kemerdakaan RI mengatakan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata. Pemberian remisi juga merupakan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi dan aktif mengikuti program pembinaan.
Disebutkan, Remisi Dasawarsa RI yang diberikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Untuk itu program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA (Lapas Anak) perlu ditingkatkan. Baik itu melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial.
Selain pembinaan, kata Agus Adrianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus mendorong program ketahanan pangan di lapas dan rumah tahanan (rutan) melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan. Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan narapidana dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian.
Agus Adrianto memberikan apresiasi kepada jajaran lembaga pemasyarakatan di Indonesia atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas. Jajaran lembaga pemasyarakatan diingatkan agar menjauhi praktik penyimpangan, khususnya terkait peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,”tegasnya.
Topik:
RemisiHUT80RI