Puluhan Kilometer Jalan Sentra Produksi Pertanian di Muarojambi Rusak Berat, Proyek Sarat Masalah


Jambi, MI – Sedikitnya 50 kilometer (km) ruas jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi hingga kini masih rusak berat. Sebagian besar kerusakan jalan tersebut nampak dari ruas jalan yang penuh lubang, aspal jalan yang sudah hancur, sehingga badan jalan tinggal tanah dan batu. Bahkan di kala hujan turun, ruas jalan yang berlubang tergenang air dan sulit dilalui kendaraan.
Kerusakan jalan tersebut menyebabkan pengangkutan hasil-hasil pertanian dan perkebunan sawit dari sentra produksi wilayah Muarojambi ke pusat perdagangan dan industri di Kota Jambi dan provinsi lain tersendat-sendat. Warga di desa-desa juga mengeluh sulit berbelanja ke pasar, baik belanja kebutuhan pokok maupun sarana produksi pertanian (saprodi) akibat jalan yang rusak berat.
Pantauan monitorindonesia.com, Senin (25/8/2025) siang, salah satu ruas jalan ke sentra produksi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Muarojambi yang rusak berat, yakni ruas jalan RT 13, Talangbelido dan Talangkerinci, Desa Kebun IX, Kecamatan Sungaigelam. Kerusakan jalan di Talangbelido cukup berat. Sebagian besar badan jalan penuh lubang hingga lebar dua hingga tiga meter.
Ruas jalan tidak lagi memiliki aspal dan tinggal tanah dan batu. Kerusakan jalan tersebut membuat pengangkutan hasil-hasil pertanian dan perkebunan ke pusat perdagangan dan industri di Kota Jambi dan daerah lain terganggu. Kerusakan jalan pun membuat warga sulit bebelanja ke Kota Jambi.
“Kerusakan ke permukiman kami di Desa Kebun IX ini sudah lebih lima tahun tidak pernah diperbaiki. Ketika hujan, kami sulit ke Kota Jambi untuk berbelanja maupun menjual hasil pertanian. Warga sudah beberapa kali mengadukan kerusakan jalan ini ke dinas terkait. Tetapi sampai sekarang belum ada perbaikan,”kata Ana Sinaga (57), warga Kebun IX, Muarojambi kepada monitorindonesia.com.
Ana Sinaga mengatakan, warga Kebun IX mengharapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Muarojambi segera memerbaiki kerusakan jalan ke sentra produksi dan permukiman mereka. Hal itu penting agar trnasportasi warga desa ke pusat pasar di Kota Jambi dan urusan administrasi ke kantor Camat Sungaigelam dan kantor Bupati Muarojambi tidak terhambat.
Sarat Masalah
Sementara itu, pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan di Kabupaten Muarojambi selama ini masih sarat masalah. Hal tersebut nampak dari banyaknya pengerjaan jalan yang tidak bisa dirampungkan sesuai rencana dan tepat waktu. Kemudian, sebagian pembangunan jalan juga bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwaklilan provinsi Jambi, Muhammad Toha Arafat, SE, MSi, AkCA, CSFA, CFrA, GRCA, GRCP di kantor BPK Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (25/8/2025) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi tahun 2024, ditemukan kekurangan volume pekrjaan dan ketidak-sesuaian spesifikasi teknis beberapa paket proyek pembangunan jalan.
Temuan tersebut, yakni kekurangan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis senilai Rp 1,16 miliar. Proyek jalan yang bermasalah tersebut, yakni pembangunan Jalan Simpang Desas Suak Putat RT 03 – Dusun Tanjung Buluh senilai Rp 56 juta.
Kemudian temuan pembangunan Jembatan Unit 19 Kecamatan Bahar Utara senilai Rp 6,6 juta, temuan peningkatan Jalan Tanjung Pauh Km 32 - Ds Talang Pelita - Ds Nyogan (DBH) senilai Rp 328,7 juta, temuan peningkatan Jalan Simpang Pasar Sengeti - Ds Gerunggung - Ds Suak Putat (Batas Batanghari) senilai Rp 76,82 juta dan pembangunan Jalan Simpang Ds Gambut Jaya - Ds Gambut Jaya senilai Rp 112,67 juta.
Selain itu, lanjut, Muhammad Toha Arafat, masih ada temuan mengenai kekurangan volume perjaan proyek pada pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Simpang Nasional SMA 2 - Ds Berembang (Sei. Melintang) senilai Rp 247,8 juta, temuan mengenai pembangunan Jalan Simpang Ds Kota Karang - Ds. Kota Karang (DAK) senilai Rp 257, 33 juta dan lanjutan pembangunan jalan rabat beton Parit 1 Ds Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam senilai Rp 58,6 juta.
Dampak
Menurut Muhammad Toha Arafat, permasalahan kekurangan volume pelaksanaan pembangunan jalan dan ketidak-sesuaian dengan spesifikasi atau rencana pembangunan jalan tersebut berdampak umur jalan yang tidak bisa bertahan lama.
Pelaksanaan proyek yang tidak baik menimbulkan potensi berkurangnya umur jalan dari yang direncanakan. Hal itu akan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan mengganggu kelancaran akses antar wilayah dan arus distribusi barang-barang konsumsi ke area pemasaran di wilayah Kabupaten Muarojambi.
Disebutkan, terjadinya kekurangan volume jalan danketidak-sesuaian dengan spesifikasi disebabkan beberapa hal. Antara lain, Kepala Dinas PUPR Muarojambi selaku pengguna anggaran kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dipimpinnya.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing pekerjaan tidak optimal mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing pekerjaan tidak cermat melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran dan menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Kemudian penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi, Yultasmi menyatakan, pihaknya siap menindak-lanjuti temuan BPK RI tersebut dan memperbaikinya sesuai rekomendasi BPK RI.
Rekomendasi BPK RI mengenai masalah proyek infrastruktur tersebut, yakni meminta Bupati Muarojambi, H Bambang Bayu Suseno memerintahkan Dinas PUPR Muarojambi memproses dan mempertanggung-jawabkan masalah kekurangan proyek, kelebihan pembayaran dan ketidak-sesuaian spesifikasi proyek pembangunan jalan tersebut.
Kemudian meminta Kepala Dinas PUPR Muarojambi lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada SKPD yang dipimpinnya. Selain itu, menginstruksikan PPK pada masing-masing kontrak agar mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selanjutnya menginstruksikan PPTK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat dalam melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran dan menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.***
Topik:
JalanRusakMuarojambi