Samsat Bandung Tengah akan Tertibkan Pintu Belakang


Bandung, MI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jabar akan berakhir pada 30 September 2025 mendatang.
Program ini digelar untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya bagi warga yang memiliki tunggakan pajak terhitung dari tahun 2024 ke bawah, hanya cukup membayar tahun berjalan saja.
Program yang diberlakukan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat pada 20 Maret 2025 lalu, langsung mendapat respons positif dari masyarakat khususnya warga Jabar.
Sejak itu pula warga dari berbagai daerah berbondong-bondong datang ke kantor Samsat untuk mengurus administrasi kendaraan, mulai dari membayar pajak, proses mutasi, bea balik nama (BBN), duplikat STNK, dan lainnya.
Tak sedikit pula warga rela datang lebih awal sebelum jam layanan dibuka, bahkan sampai ada yang nginap agar bisa kebagian kuota yang saat itu sempat dibatasi per harinya.
Pasalnya, dengan adanya program tersebut, masyarakat khususnya warga Jabar merasa terbantu dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun seiring waktu dalam pelaksanaan program tersebut tepatnya pada bulan Agustus 2025, jumlah wajib pajak di kantor Samsat salah satunya kantor Samsat Bandung Tengah mengalami penurunan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyebut bahwa di awal bulan September 2025 terjadi peningkatan jumlah wajib pajak di kantor Samsat Bandung Tengah.
"Di awal september alhamdulillah kunjungan ke samsat terjadi peningkatan, sepertinya masyarakat saat ini memanfaatkan momen akhir program," ungkap Ade Sukalsah saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Terkait mengapa masih ada orang-orang yang mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat Bandung Tengah tidak melalui loket resmi yang telah disediakan, melainkan langsung masuk keruang petugas melalui pintu belakang, padahal jelas-jelas bahwa pintu tersebut sudah menggunakan kunci pasword.
Ade mengatakan, bahwa tidak semua pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada wajib pajak bisa dilakukan di loket yang telah disediakan.
"Beberapa layanan kepada wajib pajak memang tidak semua bisa digelar di loket layanan, seperti misalnya untuk mengurus blokir kendaraan itu wajib pajak yang bersangkutan harus datang ke ruang kontrol yang kebetulan aksesnya melalui pintu belakang, di ruang kontrol harus melakukan validasi dan pengambilan foto oleh kamera petugas," katanya.
Namun setelah kembali dijelaskan bahwa orang-orang yang dimaksud bukan masuk ke ruang kontrol, akan tetapi ke ruang petugas lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ade mengatakan akan melakukan penertiban bersama Pamin III Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Iptu Asep Sudrajad.
"Nanti saya bersama pamin tertibkan, harusnya ke depan," ujarnya.
Topik:
Samsat Bandung Tengah Kota Bandung Pemutihan PKBBerita Terkait

Ipda Irvan Ramdhani Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB sebelum Berakhir
9 September 2025 14:39 WIB

Program Pemutihan PKB segera Berakhir, Kanit Regident Polres Sumedang Imbau Masyarakat segara Manfaatkan
8 September 2025 13:43 WIB