Kementerian ESDM Legalkan 45.000 Sumur Minyak Tak Bertuan, Hanya Sebagian Layak Produksi

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 9 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Menteri ESDM, H Bahlil Lahadalia (tiga dari kanan depan) bersama gubernur daerah penghasil migas memberikan penjelasan mengenai legalisasi 45.000 sumur minyak tak bertuan di halaman Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Foto : Ist).
Menteri ESDM, H Bahlil Lahadalia (tiga dari kanan depan) bersama gubernur daerah penghasil migas memberikan penjelasan mengenai legalisasi 45.000 sumur minyak tak bertuan di halaman Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Foto : Ist).

Jakarta, MI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengesahan atau legalisasi 45.000 unit sumur minyak tidak resmi (tidak bertuan) menjadi sumur minyak resmi. Sumur minyak tidak resmi tersebut tersebar di enam provinsi daerah penghasil minyak dan gas (migas), yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun dari puluhan ribu sumur minyak tak resmi yang kerap dijadikan objek illegal drilling (pengeboran minyak illegal) tersebut hanya sebagian yang layak produksi.

Legalisasi sumur minyak tersebut diputuskan pada Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di ruang Sarulla Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Rapat tersebut dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Migas, Laode Sulaeman.

Rapat tersbeut turut dihadiri Gubernur Jambi yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr H Al Haris, SSos, MH, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Ferry Juliantono, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartaro, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Menurut Dirjen Migas, Laode Sulaeman, pihaknya sudah selesai menginventarisir (mendata) sumur minyak tidak resmi yang sering disebut sumur minyak masyarakat tersebut. Berdasarkan hasil inventarisasi, dari ribuan sumur minyak tidak resmi yang terdata, hanya sebagian yang dinilai layak produksi sesuai standar teknis dan keselamatan kerja.

Terkait pemberian kewenangan mengenai pengelolaan sumur minyak tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Laode Sulaeman mengatakan, Kementerian ESDM mendorong agar setiap provinsi segera menunjuk BUMD, koperasi dan UMKM energi sebagai pengelola resmi sumur minyak tersebut.

“Langkah ini penting guna mempercepat proses legalisasi, pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat penambang minyak. Kita ingin memastikan bahwa sumur rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum yang jelas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pada kesempatan itu mengatakan, legalisasi pengeloaan 45.000 unit sumur minyak tersebut menjadi tonggak penting mengenai adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi rakyat. Legalisasi sumur minyak tersebut juga penting menanggulangi dampak negatif dari praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.

​Menurut Bahlil Lahadalia, legalisasi sumur minyak tersebut juga merupakan kebijakan afirmatif (penguatan) pertama pasca-reformasi. Kebijakan tersebut sepenuhnya berpihak pada rakyat. Kebijakan itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

​"Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Selama ini kita menganggap urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri mengelola migas di daerah masing-masing,”ujarnya.

Dikelola BUMD

​Bahlil Lahadalia menjelaskan, inti dari legalisasi sumur minyak tersebut, yakni penyerahan tanggung jawab pengelolaan sumur kepada entitas lokal. Baik itu BUMD, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut sekaligus mewujudkan “UMKM modern” yang tidak hanya mengurus kebutuhan pokok, tetapi juga mengurus minyak.

Disebutkan, legalisasi pengelolaan dan penataan sumur minyak tersebut hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada, bahkan yang sudah dibor sejak sebelum Indonesia merdeka. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pembukaan sumur minyak baru. Bagi yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan penegakan hukum tegas.

​​Prosesnya melibatkan pemerintah daerah. Entitas pengelola harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah setempat. Selanjutnya, Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat lokasi wajib membeli seluruh hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga yang transparan, yaitu 80%  dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

“Kebijakan legalisasi sumur minyak tersebut dirancang untuk memastikan perputaran uang dan penciptaan lapangan kerja tetap berada di daerah,”katanya.

​Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan itu menyambut gembira keputusan legalisasi sumur minyak tersebut. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai "malaikat yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami."

​Al Haris menceritakan pengalaman buruk yang selama ini terjadi di Jambi akibat penambangan illegal (illegal drilling). Akibat penambangan minyak secara ilegal, banyak kasus kebakaran sumur minyak di Jambi hingga menelan korban jiwa. Illegal drilling juga merusak lingkungan dan merugikan keuangan daerah maupun negara.

"Saya bersama Menteri ESDM sebelumnya pernah memadamkan api hingga 10 hari di lokasi illegal drilling terbakar. Biayanya besar, risikonya besar sekali. Selain risiko kebakaran, sumur minyak ilegal juga menimbulkan pencemaran limbah beracun dan kerap menelan korban jiwa,”katanya.

​Dikatakan, melalui legalitas pengelolaan sumur minyak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memiliki kewenangan penuh menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak tersebut dengan baik. Kemudian legalisasi pengelolaan sumur minyak tersebut merupakan momentum memastikan sumur berproduksi secara aman, legal dan berkelanjutan.

“Kami siap memfasilitasi dan memastikan entitas yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tata kelola yang profesional, transparan dan bertanggung jawab,"tegasnya.

Topik:

SumurMinyakBUMD