Kebebasan Pelaksanaan Ibadah Ialah Hak Setiap Warga Negara

No Name

No Name

Diperbarui 12 Januari 2023 18:57 WIB
Oleh: Irwan Maranata Siregar, S.Pd/Ketua BPC GMKI Medan SETIAP orang Kristen yang taat adalah menjadi kewajiban untuk dapat patuh dan tunduk terhadap pemerintah yang sah , sebagai tertulis dalam Alkitab Roma 13:1 _“Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah._" Namun dibalik ketaatan, warga Kristen juga tidak dapat luput bahwa negara yang sudah disepakati terbentuk adalah milik bersama, walaupun banyak perbedaan didalamnya. Sebagaimana amanat UU Pasal 28 E ayat (1) _“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”_ Indonesia merupakan contoh yang cukup baik untuk menjadi rujukan buat negara-negara di dunia yang multikultural bagaimana di negara Indonesia ini, sangat mengedepankan persatuan dan kesatuan walaupun ditengah beragama suku agama dan ras di dalamnya, dan itu tertuang dalam UU pasal 29 ayat 2 _“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”_ Menjadi aneh bagi kita ada di daerah hukum negara kesatuan republik Indonesia terjadi pembatasan ruang beribadah, sebagai terjadi di daerah Marelan salah kecamatan di kota Medan. Ada sekelompok warga Indonesia yang beragama Kristen mendapatkan pembatasan beribadah yang tergabung dalam Gereja GEKI (Gereja Elim Kristen Indonesia). Tempat beribadah sejatinya tidak hanya ruangan yang sering disebut sebagai gereja . Tapi dimana pun selama tidak menggangu ketertiban umum dapat menjalankan ibadah dengan hikmat. Untuk itu, kepada pemerintah Kota Medan sebagai wilayah teritorial hukum Indonesia. Baiknya melihat persoalan ini dengan cermat dan dapat memberikan solusi yang kongkrit kepada warga Kristen yang mendapat pembatasan beribadah yang semula diadakan di komplek Suzuya Marelan. Dan dalam hal ini juga upaya yang akan dan sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Medan harus benar benar dikawal, sehingga pelaksanaan ibadah oleh jemaat GEKI Dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan hikmat. Semua kita warga Indonesia yang beragama, baiknya saling menjaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa yang memiliki keyakinan berbeda. Perbedaan keyakinan sebaiknya jangan kita buat sebagai pembatas untuk kita saling bersilaturahmi, gotong royong, dan sama sama mengisi kemerdekaan di NKRI yang dimana pendiri bangsa ini dari lintas agama sama sama sudah bangun negeri ini.