ODGJ Punya Hak Pilih, KPU DKI Jelaskan Mekanismenya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Desember 2023 12:40 WIB
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: Antara)
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari (Foto: Antara)

Bogor, MI - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap mempunyai hak suara, tetapi dengan catatan memiliki surat resmi dari dokter yang bertanggung jawab. 

"Para ODGJ ini dipastikan dapat menggunakan hak suaranya, dengan catatan harus menyertakan surat keterangan dari dokter saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI Jakarta di Bogor, Selasa (12/12) malam.

Astri menjelaskan, kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ ini cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

"Untuk pemilih disabilitas mental memang bisa ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tapi ada syarat dan ketentuannya. Pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," ujarnya. 

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut nantinya menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak saat pergi ke TPS.

Selain itu, KPU DKI, imbuh Astri, sudah memetakan lokasi pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara. Selain itu, KPU akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit. (DI)