Dipecat Karena Tidak Patuh, DPP PSI Bilang Viani Sudah Diberi Kesempatan Klarifikasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 September 2021 16:14 WIB
Monitorindonesia.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI telah memecat Viani Limardi sebagai anggotanya sejak Sabtu (25/9/2021) lalu. Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, beralasan pemecatan Viani sudah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI. Dari hasil evaluasi tersebut, disimpulkan pihaknya, bahwa Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai. “Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” kata Isyana dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021). Secara resmi, Isyana menerangkan, Viani juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya atas hasil evaluasi tersebut. “TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjutnya. Isyana juga menegaskan, sebagai anggota dewan bukan berarti memiliki privilege tidak bisa dievaluasi. Namun harus memiliki tanggung jawab atas jabatannya itu. “Selama ini, kepada seluruh aleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” tandasnya. Sebelumnya Viani Limardi sudah membantah tudingan melakukan pengelembungan dana reses seperti yang diungkapkan pihak DPP PDI . “Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” ujar Viani di Jakarta, Selasa (28/9/2021). Dia juga menyesalkan selama ini, dirinya tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tudingan tersebut. Termasuk, saat ia diminta minta maaf usai ribut dengan petugas ganjil genap pada Agustus lalu. “elama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,” ucapnya. Atas pemecatan dirinya dan tuduhan mark-up dana reses itu, dia berencana akan mengambil langkah hukum dengan menuntut PSI. “Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan yaitu menggugat PSI senilai 1 Trilyun,” tutup Viani. (Zat)

Topik:

PSI Viani