Presiden Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, KPPI Siap Berkontribusi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Januari 2022 12:37 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPSK) segera dilanjutkan ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR RI, mendapat dukungan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI). Apalagi harapan Presiden Jokowi ini agar negara dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air. Dukungan ini disampaikan langsung Ketua Presidium KPPI, Kanti W Janis melalui keterangan tertulisnya bersama Rahayu Saraswati D., Hj. Saniatul Lativa Hindun Anisah, MA., Irma Suryani Chaniago, SE., Kamis (6/1/2022), menyusul harapan Presiden Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Mereka pun berharap para Anggota KPPI yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI, utamanya yang ada di Panitia Khusus (Pansus) RUU TPKS DPR RI mampu berjuang agar produk hukum yang dihasilkan, betul-betul berpihak terhadap korban kekerasan seksual, utamanya perempuan serta kaum marjinal. “KPPI juga siap berkontribusi dengan memberi berbagai masukan ke Pansus RUU TPKS DPR RI, demi tebentuknya Undang-Undang yang memenuhi rasa berkeadilan. Anggota KPPI yang ada di Parlemen, harus mampu melawan segala bentuk penindasan, pengekerdilan, pengasingan, dan diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap perempuan,” imbuh Kanti yang juga politisi perempuan dari PDI Perjuangan ini. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Karenanya ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengesahkan RUU TPKS. “Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), terhadap draf yang sedang disiapkan DPR RI,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore. Kepala Negara ingin ada payung hukum yang bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air. Apalago Jokowi mengaku sudah mencermati proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR RI. (Ery)